jatimnow.com - Gabungan aktivis di Kabupaten Pasuruan yang mengatasnamankan Portal, mendesak perizinan aktivitas tambang di kawasan lindung dan resapan air Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, kabupaten setempat dicabut atau dibatalkan.
Ketua Portal, Lujeng Sudarto mengatakan bahwa upaya itu dilakukan untuk menjaga kelestarian dan daya tahan lingkungan, serta memandang asas pentingnya pembangunan dan investasi yang berwawasan lingkungan.
"Kami mendesak Kepala Dinas DPM PTSP Provinsi Jawa Timur, untuk mencabut atau membatalkan surat persetujuan pernyataan kesanggupan pengelolaan lingkungan hidup (PKPLH) Nomor: 5/02.02.01/XI/2022," ujar Lujeng kepada jatimnow.com, Selasa (7/2/2023).
Baca juga: KHM Trenggalek Pertanyakan Alasan PP Muhammadiyah Terima Konsesi Tambang
Menurut Lujeng surat persetujuan PKPLH itu ditujukan terhadap rencana kegiatan usaha pertambangan yang dilakukan salah satu perusahaan di Desa Wonosunyo.
"Karena masuk dalam kawasan lindung dan resapan air," tegas dia.
Lujeng menambahkan, ketetapan kawasan lindung dan kawasan resapan air di Desa Wonosunyo itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan No. 12 Tahun 2010, tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan Tahun 2009 sampai 2029. Artinya, aktivitas pertambangan di area zona hijau harusnya tidak diperbolehkan.
"Tata ruang Kabupaten Pasuruan ini adalah turunan dari provinsi," lanjutnya.
Baca juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif Tegaskan Smelter Freeport Siap Beroperasi Juni 2024
Selain itu, Portal menilai Dinas DLH Provinsi Jawa Timur telah melakukan penyalahgunaan wewenang, dengan memberikan rekomendasi persetujuan PKPLH kegiatan pertambangan komoditas batuan sirtu tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat bernomor: 660/654/111.2/2022.
Padahal, pengajuan rekomendasi perizinan yang diajukan perusahaan tersebut sebelumnya telah ditolak Pemkab Pasuruan.
"Rekomendasi berupa UKL/UPL. Tetapi anehnya, rencana kegiatan tersebut mendapatkan persetujan PKPLH dari Dinas DPM PTSP Jatim berdasar rekomendasi DLH Jatim. Kami menduga terbitnya izin itu ada permainan," ungkapnya.
Baca juga: 3 Terdakwa Kasus Dugaan Perintangan Usaha PT WBS Diputus Bersalah, Ini Vonisnya
Portal juga meminta Dinas Energi Sumberdaya Mineral Provinsi Jawa Timur melakukan perubahan wilayah pertambangan (WP) terhadap kawasan rencana kegiatan usaha pertambangan perusahaan tersebut di Desa Wonosunyo.
Di satu sisi, Portal juga mengingatkan kepada Pemkab Pasuruan untuk tidak diskriminatif dan harus menggunakan instrumen Perda RTRW untuk tidak menerbitkan rekomendasi atau menolak rencana izin kegiatan kawasan tambang yang tidak sesuai Perda RTRW.
"Kita mendukung langkah Pemkab Pasuruan yang tidak memberikan rekomendasi. Namun pemkab harus bersikap yang sama terhadap rencana kegiatan-kegiatan tambang yang tidak sesuai atau melawan Perda tata ruang (RTRW)," papar Lujeng.