Pengunjung Warkop Wonokusumo Ditangkap Polisi, Lho?

Selasa, 07 Feb 2023 20:00 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka pengedar sabu. (Foto: Satnarkoba Polrestabes Surabaya)

jatimnow.com - Seorang pekerja serabutan di Kota Surabaya ditangkap anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya, karena menjadi pengedar sabu.

Pelaku yang diamankan polisi yaitu AM (45), warga Jalan Wonokusumo Jaya Baru, Surabaya. Ia ditangkap polisi di sekitar Jalan Wonokusumo, saat menunggu pelanggannya di warung kopi.

"Saat ditangkap dan digeledah, tim kami menemukan 8 poket sabu siap edar dengan berat total 1,69 gram yang disimpannya di dalam bungkus rokok," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Daniel mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula adanya informasi masyarakat yang menyebut bahwa di Jalan Wonokusumo sering terjadi tempat untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Setelah dilakukan penyelidikan serta hasil profiling akhirnya pelaku AM berhasil kami tangkap. Selain itu barang bukti lainnya yang turut disita berupa timbangan elektrik, dan uang tunai Rp1,7 juta hasil penjualan sabu," imbuhnya.

\

Dari hasil interogasi AM, bahwa sabu tersebut, ia dapatkan dari seseorang yang bernama Rohman (DPO), dengan membeli pada Rabu (11/1/2023), sekira pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Sabu itu biasanya diantar oleh Rohman di tempat tongkrongan AM di Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya," tutur Daniel.

Atas perbuatannya pelaku AM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler