Pasangan suami istri (Pasutri) asal Nganjuk ini menjadi partner in crime dalam arti yang sebenarnya. Keduanya kompak 30 kali aksi pencurian motor.
Pasangan suami istri YM (28) dan NA (22) yang tinggal di rumah kontrakan Desa Tanjungtani, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk kini diamankan Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi juga menangkap AA (33) asal Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban sebagai penadah.