jatimnow.com - Wanita berinisial An (30), warga Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang diamankan polisi lantaran melakukan penipuan dan penggelapan.
Wanita itu menggelapkan BPKB mobil Honda Jazz bernopol N 1433 FS milik Silvia Lidia (28), juga warga Kecamatan Bululawang.
"Dia diamankan setelah menipu dan menggelapkan BPKB mobil korbannya. Dia ditangkap pada Selasa kemarin ketika melintas di Jalan Raya Gading, Kecamatan Bululawang," ungkap Kapolsek Bululawang, Kompol Ainun Djariyah, Rabu (15/2/2023).
Baca juga: Pria asal Surabaya Ditangkap Polres Trenggalek, Ini Gara-garanya
Ainun mengungkapkan, timnya juga menyita barang bukti foto kopi STNK Honda Jazz dan sebuah HP merek Vivo.
Baca juga: Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja
Kejadian bermula pada Tahun 2021, saat korban meminta tolong pada pelaku untuk mengurus balik nama STNK dan BPKB mobil Honda Jazz itu. Namun setelah selesai, BPKB korban tidak juga diserahkan.
"Nah, saat korban mengkroscek ke Samsat, ternyata BPKB sudah selesai dan sudah diambil. Korban menghubungi pelaku tapi tidak ada respon hingga akhirnya dilaporkan ke polsek," tambah Ainun.
Baca juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp92,5 Juta, 2 Pekerja di Surabaya Dipolisikan
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa pelaku membutuhkan uang, sehingga BPKB korban dijadikan jaminan hutang di sebuah koperasi.