Ban Pikap Bocor, Sopir Ditangkap Polisi Pasuruan, Lho?

Jumat, 24 Feb 2023 07:36 WIB
Reporter :
Moch Rois
Tersangka pengedar sabu ditangkap polisi. (Foto: Satresnarkoba Polres Pasuruan)

jatimnow.com - Sopir mobil pikap muatan kayu mengalami ban bocor saat melintasi jalan desa di Pasuruan. Polisi pun mendatanginya dan menangkap sopir tersebut. Lho?

Ya, Satresnarkoba Polres Pasuruan itu sedang membekuk tersangka penjual sabu yang meresahkan masyarakat Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Identitas tersangka yakni, Junaidi (40), warga Tegalan Talang, Desa Pohgedang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

"Tersangka kami amankan karena kedapatan jadi penjual narkotika jenis sabu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi. Jumat (24/2/2023).

Untuk barang buktinya, polisi mengamankan 1 bungkus sabu ssberat 4,4 gram, alat penghisap sabu, timbangan elektrik, klip plastik dan skrop kecil.

Slamet menerangkan penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan pada Senin (20/2) lalu. Polisi mengikuti gerak geriknya yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pikap pengangkut kayu.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

Di tengah proses pengintaian itu, tersangka yang mengemudikan mobil pikap muatan kayu tanpa diduga mengalami ban bocor saat melintasi jalan desa. Mengetahui hal itu, polisi pun langsung menghampiri dan melakukan penangkapan.

\

"Saat petugas menghampiri tersangka yang ban mobilnya bocor itu, tersangka sempat mengira ada warga yang akan menolongnya. Namun ketika semakin dekat, tersangka yang menyadari itu polisi, langsung membuang bungkusan kresek berisi sabu dan kabur," ungkapnya.

Polisi yang sudah mengantisipasi kaburnya tersangka, kemudian berhasil membekuknya dan mengamankan barang bukti sabu yang dibuangnya.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

Atas perkara ini, polisi pun menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," tandasnya.



Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Pasuruan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler