jatimnow.com - Pelindo Regional 3 berhasil mengeksekusi bangunan di atas lahan miliknya seluas 5.300 meter persegi di area Pelabuhan Kalimas Surabaya.
Lahan ini sebelumnya sempat dikuasai pihak ke dua tanpa legalitas. Eksekusi tersebut membuat Pelindo berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp20 miliar.
Proses eksekusi dilaksanakan setelah tim juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya bersama Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membacakan amar putusan PN Surabaya untuk mengeksekusi empat gudang di atas tanah milik Pelindo di Pelabuhan Kalimas Surabaya, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Pelindo Regional 3 Bersiap Layani Kedatangan Kapal Cruise Quantum of The Seas
Eksekusi ini ditandai dengan perobohan empat gudang yang berada di atas objek eksekusi menggunakan alat berat oleh pihak Pelindo.
Juru sita PN Surabaya, Ferry Isyono mengatakan, proses ekseskusi aset milik Pelindo merupakan putusan sah sesuai amar putusan pengadilan. Pihaknya pun mengapresiasi dukungan semua pihak mulai dari kepolisian, kejaksaan, termasuk TNI AL.
Baca juga: Terminal Gapura Surya Nusantara jadi Pionir Modernisasi Pelabuhan Nasional
“Hari ini kami melaksanakan perintah pengadilan dengan mengeksekusi tanah seluas 5.300 meter persegi, untuk selanjutnya diserahkan pada pemohon eksekusi yaitu Pelindo, dan prosesnya berjalan lancar,” ujar Ferry.
Sementara itu, Deptartemen Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari mengatakan, dari eksekusi ini Pelindo menyelamatkan aset senilai Rp20 M. Selain itu, penguasan kembali aset Pelindo mempermudah perusahaan memanfaatkan lahan untuk kepentingan pengembangan usaha.
“Setelah proses yang cukup panjang, alhamdulilah kami berhasil mengembalikan aset yang sebelumnya dikuasai pihak kedua. Selanjutnya aset ini akan dimanfaatkan untuk pengembangan bisnis kami,” kata Karlinda.
Baca juga: Kantongi SLF, Flayover Teluk Lamong segera Beroperasi
Sebelumnya Pelindo berhasil menguasai kembali aset tanah miliknya seluas 5.300 meter persegi yang sebelumnya dikuasai PT Upaya Eksport, selaku penyewa lahan.
Dalam perjalannya, PT Upaya Eksport mengajukan gugatan kepada Pelindo atas objek sengketa kepada PN Surabaya. Namun berdasarkan penetapan PN Surabaya Nomor: 83/EKS/2022/PN Sby Jo. Nomor: 507/Pdt.G/2016/PN Sby Jo. Nomor: 112/PDT/2017/PT SBY Jo. Nomor: 399 K/Pdt/2018 gugatan tersebut tidak dikabulkan dan aset tanah dikembalikan kepada Pelindo.