jatimnow.com - Bandit kampung bernama Mustakim (47), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah teridentifikasi merampas HP dan tas emak-emak.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku telah diperiksa intensif oleh penyidik. Dari tangan pelaku, disita barang bukit 1 unit HP merek Redmi 9A warna hijau.
"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," beber Taufik, Selasa (7/3/2023).
Baca juga: Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember
Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada 8 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku merampas tas korban Sri Riwayati (46), warga Desa Pamotan di sebuah jalan yang ada di Dusun Kepatihan, desa setempat.
Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana
"Waktu itu korban mengendarai motor sendirian di jalan sepi, lalu dihadang dan didorong hingga korban terjatuh. Pelaku mengambil tas pinggang dan HP korban, lalu kabur," tandasnya.