Bandit Kampung di Malang Beraninya Sama Emak-emak, Begini Nasibnya Sekarang

Selasa, 07 Mar 2023 17:02 WIB
Reporter :
Achmad Titan
Bandit antar kampung di Malang diamankan (Foto: Polres Malang for jatimnow.com)

jatimnow.com - Bandit kampung bernama Mustakim (47), warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ditangkap polisi setelah teridentifikasi merampas HP dan tas emak-emak.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku telah diperiksa intensif oleh penyidik. Dari tangan pelaku, disita barang bukit 1 unit HP merek Redmi 9A warna hijau.

"Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun," beber Taufik, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Bubarkan Senam Emak-emak, Ini Klarifikasi Kades Semboro Jember

Dia menjelaskan, peristiwa terjadi pada 8 Desember 2022, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu pelaku merampas tas korban Sri Riwayati (46), warga Desa Pamotan di sebuah jalan yang ada di Dusun Kepatihan, desa setempat.

Baca juga: Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak Terancam Dipidana

"Waktu itu korban mengendarai motor sendirian di jalan sepi, lalu dihadang dan didorong hingga korban terjatuh. Pelaku mengambil tas pinggang dan HP korban, lalu kabur," tandasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Malang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler