Sindikat Perdagangan Wanita ke Timur Tengah Dibongkar dari Lumajang

Selasa, 07 Mar 2023 19:18 WIB
Reporter :
Zain Ahmad
Pasutri asal Lumajang yang terlibat sindikat perdagangan wanita dari Jatim ke Timur Tengah saat dirilis di Mapolda Jatim (Foto-foto: Zain Ahmad/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sindikat perdagangan wanita dari Jawa Timur untuk dipekerjakan sebagai pekerja migran di Timur Tengah dan Arab Saudi dibongkar polisi.

25 wanita nyaris menjadi korban penjualan orang (human trafficking), setelah diiming-imingi jadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) oleh tiga orang yang kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lumajang.

Dari tiga tersangka itu, dua di antaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri), yaitu Hariyono (38) dan Lale Jati Saufilihati (47). Keduanya asal Dusun Tenggalek, Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang.

Baca juga: Jual Wanita Lewat MiChat, Mucikari di Sampang Diringkus

Sementara satu tersangka lainnya bernama Sri Rachmawati alias Ines, asal Pondok Kopi Blok I, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, ketiga tersangka ini sengaja menempatkan PMI tanpa dokumen persyaratan yang lengkap. Toni menginstruksikan jajarannya untuk menangkap siapapun yang jadi backing.

"Polres Lumajang ke depan akan dibantu oleh jajaran umum Polda Jatim untuk bisa mengembangkan kasus yang sudah diungkap ini. Saya tegaskan, siapa pun yang terlibat akan saya tangkap," tegas Toni saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (7/3/2023).

Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pada Minggu (5/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, terkait tempat penampungan PMI ilegal di wilayah hukumnya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto bersama Dirreskrimum dan Kapolres Lumajang memimpin rilis ungkap kasus perdagangan wanita

"Kami lakukan penyelidikan di salah satu rumah di Desa Sukorejo. Di sana kami menemukan 17 orang perempuan yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah, berasal dari Nusa Tenggara Barat dan Lombok," jelas Boy.

Baca juga: Sindikat Perdagangan Manusia Terbongkar, 25 Wanita Nyaris Jadi Korban

Pihaknya yang sudah mengamankan lokasi kemudian menggeledah tempat penampungan tersebut, dan menginterogasi sejumlah korban. Hasilnya, 17 PMI itu sudah 10 hari di sana.

\

Beberapa di antaranya tidak memiliki dokumen persyaratan yang lengkap sebagai PMI. Pemberangkatan secara ilegal itu sangat beresiko bagi para korban, sebab tidak ada jaminan perlindungan hukum yang kuat untuknya.

"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka," ungkap Boy.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis human trafficking tersebut. Tersangka pasutri asal Lumajang itu bertugas menyediakan akomodasi dan transportasi para PMI dari wilayah Lombok, NTB.

Sedangkan tersangka Sri alias Ines berperan mencari calon pekerja migran. Juga bertugas memberangkatkan para korban ke negara tujuan. Ketiga tersangka sudah bekerjasama sejak Mei 2022. Mereka mendapat keuntungan Rp2-5 juta per orang yang berangkat.

Baca juga: Berbekal Video Bugil Korban, Pria ini Paksa Perempuan Muda Jadi PSK di Surabaya

"Pada Mei 2022, ketiga tersangka ini melakukan pengiriman sebanyak tiga kali dan terhitung sudah 25 orang. Mereka dijanjikan pekerjaan di Saudi Arabia, dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," papar Boy.

Dari hasil pengembangan sementara, dimungkinkan adanya tindak pidana pencucian uang. Sebab, menurut hasil pengecekan arus keuangan mereka yang dianalisis polisi, ditemukan beberapa dana transfer kepada mereka.

"Kami tetap berproses untuk menuntaskan perkara ini sampai ke akar-akarnya. Akan kami kembangkan dan nanti sangat mungkin akan ada suspek atau tersangka baru dari kasus ini," tandas Boy.

Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), (e) UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Juncto Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2021 dan atau UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lumajang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler