jatimnow.com - DL (38), warga Kecamatan Suboh, Situbondo, ditangkap setelah kedapatan mengedarkan pil koplo jenis trex. Satresnarkoba Polres Situbondo mengamankan ribuan pil koplo dari tangan pelaku.
Ungkap kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran pil koplo di wilayah Suboh. Melalui momen Jumat Curhat, masyarakat mengadukan peredaran narkoba kepada polisi.
"Berawal dari keluhan warga saat kami gelar Jumat Curhat, bahwa masih ada peredaran obat keras berbahaya (okerbaya), selanjutnya kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," ujar Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo, Kamis (9/3/2023).
Baca juga: 3 Anggota Kelompok Tani di Situbondo Selundupkan 8,9 Ton Pupuk Bersubsidi
Barang bukti ribuan pil koplo, lanjut Ernowo, dibungkus kedalam plastik klip kecil. Masing-masing berisi beberapa butir siap edar.
"Terdiri atas satu bungkus plastik yang berisi 1.000 butir, satu plastik klip berisi 50 butir dan dua plastik klip berisi masing-masing lima butir," terangnya.
Baca juga: Aliran PDAM Mengecil, Pajak Sidoarjo Lampau Target, 48 Tahun Gelap Gulita
Ernowo mengatakan pihaknya juga mengamankan handphone dan sejumlah uang tunai. Diduga barang bukti tersebut hasil dari berjualan pil koplo.
"Barang bukti sudah kami sita, termasuk handphone serta uang tunai Rp100 ribu, yang kami duga hasil penjualan pil tersebut," jelasnya.
Baca juga: 48 Tahun Gelap Gulita, Rumah Warga Dusun Merak Situbondo Kini Dialiri Listrik
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka DL harus meringkuk di jeruji besi Polres Situbondo untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini tersangka dalam proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat Pasal 196 Junto Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU RI No. 36 TH 2009 tentang Kesehatan," tandas Ernowo.