jatimnow.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Gresik memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik Kanwil Kemenkumham Jatim (Lapas Banjarsari) di Kecamatan Cerme.
Kepala Dispendukcapil, Muhammad Hari Syawaluddin, menjelaskan kegiatan road show ini ini bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Gresik dalam meningkatkan pelayanan Adminduk. Sebelumnya, Dispendukcapil juga melakukan peyanan yang sama khusus bagi siswa disabilitas.
"Kami bekerjasama dengan Rutan Banjarsari telah melakukan perekaman ulang e-KTP untuk 36 warga binaan. Hal ini dilakukan untuk menjamin hak sipil warga binaan sekaligus agar mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 mendatang," kata Hari Syawaluddin, Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Kabupaten Gresik Kembali Raih Penghargaan Adipura 2023
Hari menjelaskan pelaksanaan kali ini melayani dokumen kependudukan yang tercetak berupa KTP-el, Kartu Keluarga, Identitas Kependudukan Digital dan Akta Lahir.
Baca juga: Pacu Pertumbuhan, DPMPTSP Kabupaten Gresik Gelar Pameran Investasi Industri dan UMKM
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan kependudukan yang sama kepada seluruh warga negara, termasuk para narapidana di dalam rumah tahanan," pungkas Hari.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Anis Handoyo menyebut bahwa perekaman e-KTP bagi warga binaan sangat penting mengingat akan diselenggarakannya Pemilu 2024. Selain itu, juga untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan.
Baca juga: Meriahnya Acara Tawur Agung di Desa Laban Gresik Jelang Hari Raya Nyepi
"Hak pilih WBP Rutan Gresik sama pentingnya dengan hak pilih warga di luar Lapas. Jadi, satu suara saja sangat penting untuk diakomodir agar bisa menggunakan hak pilihnya nanti," Pungkas Anis.
Itu sebabnya, seluruh warga binaan diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), untuk menunjukan identitasnya sebagai WNI.