Ungkap Besar Narkoba Selama Kombes Yusep Jadi Kapolrestabes Surabaya

Kamis, 16 Mar 2023 16:44 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan saat memimpin rilis terakhir sebelum mengemban tugas sebagai Wakapolda Jatim. (foto: Farizal Tito/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan resmi ditunjuk sebagai Wakapolda Jatim sejak Februari 2023 lalu. Ada catatan penting selama memimpin Sikatan 1 bersama Kasatresnarkoba, AKBP Daniel Marunduri.

Keduaya tercatat telah menggagalkan peredaran ratusan kilogram sabu, puluhan kilogram ganja, ribuan psikotropika golongan IV, dan jutaan butir obat keras atau pil koplo.

Berdasarkan data yang dihimpun jatimnow.com, sejak Yusep mengemban tugas sebagai Kapolrestabes Juli 2021 hingga jelang promo jabatan sebagai Wakapolda Jatim, pasukannya telah menangkap 1.996 tersangka dari 1.812 kasus yang telah diungkap.

Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya

Terperinci dari jumlah barang bukti yang telah disita meliputi 38,7 kilogram ganja, 299 kilogram sabu, 50.055 butir ekstasi, 1.104 butir pil psikotropika golongan IV, dan 1.532.119 butir pil koplo.

Berikut penggagalan peredaran narkoba yang diungkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya:

1. Ungkap Kurir Sidoarjo

Seorang kurir narkoba berinisial WA (28) asal Sidoarjo terbukti terlibat peredaran narkoba jaringan lapas di Jatim. Kasus ini dirilis pada 17 Juni 2021.

Tersangka ditangkap di daerah Mojosari, Kabupaten Mojokerto bersama barang bukti 32,62 gram sabu, 2,6 kilogram ganja, 40 ribu pil koplo dan 100 butir psikotropika jenis Alprazolam.

2. Gagalkan Jaringan China

Sindikat Narkoba jaringan China-Indonesia melalui Medan, Jakarta dan Jawa Timur digagalkan, dengan menangkap lima kurir dengan barang bukti 20,5 kilogram sabu yang dibungkus kemasan teh.

Kelima kurir itu CR (30), perempuan asal Adipati Agung Dalam, Kabupaten Bandung; MA (34), warga Paminggir, Kabupaten Bandung; EK (38), warga Sanimbar Bohar Taman, Sidoarjo.

Kemudian FA (25) dari Desa Bojong, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan dan CL (22), warga Pagelaran Raya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Kasus ini dirilis pada 25 Juni 2021.

3. Narkoba Jaringan Sumatera

Polrestabes memutus rantai penyelundupan paket narkoba dari Sumatera ke Jatim seberat 2,3 kilogram (kg), serbuk ekstasi warna hijau dengan berat 2,22 gram dan 100 butir pil riklona yang dimasukkan kotak power suplai.

Kasus ini dirilis pada 26 Juli 2021 dengan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

4. Putus Jaringan Sabu Lintas Provinsi

Tiga orang yang berperan sebagai kurir peredaran narkoba lintas provinsi ditangkap Satreskoba, dengan barang bukti 13,4 kilogram digagalkan.

Para tersangka masing-masing Siti Rachmawati (42), warga Pakis, Surabaya; Krisna Andhika (38), asal Menganti, Gresik; dan Sugeng Prayitno (47) dari Rawakuning, Jakarta Timur. Kasus ini dirilis 24 Agustus 2021.

Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara

5. Sabu 1 kg dalam Selangkangan

\

Menangkap seorang ASN dan manasiswa asal Aceh Utara yang terbukti terlibat penyelundupan 1 kilogram sabu dalam selangkangan, dari Sumatera menuju Surabaya melalui jalur udara.

Pelaku adalah Murliadi alias MR (40) atau ASN dan mahasiswa bernama Junandas (33). Keduanya digerebek saat menginap di salah satu hotel di kawasan Sidoarjo. Kasus ini dirilis pada (6/12/2021).

6. Ungkap Ribuan Pil Ekstasi

Pesta pergantian tahun menjadi momen buruk bagi delapan orang yang tergabung dalam sindikat narkoba. Kasus yang dirilis (29/12/2021) ini, Polrestabes Surabaya mengamankan barang bukti 44,7 kg sabu, 31.082 butir pil ekstasi, 1,005 kg bubuk ekstasi dan 1,3 kg ganja.

7. Jaringan Timur Tengah

Selanjutnya pada 2 Maret 2022, merilis hasil pengungkapkan sindikat narkoba jaringan Timur Tengah melalui Aceh dengan tujuan Surabaya. Uniknya, narkoba ini dikendalikan napi dari balik jeruji lapas.

Sedikitnya 46,6 kg sabu dan 4.000 butir pil koplo disita dari lima kurir yang masing-masing berinisial DV (34), IP (29), ED (26), MB (21) dan AS (21) yang telah ditangkap.

8. Narkoba Lebaran

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling di Surabaya 4 - 5 November 2024

Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran sabu seberat 42,8 kilogram yang akan diedarkan jelang lebaran pada 25 April 2022. Sebanyak tujuh orang ditetakan sebagai tersangka.

9. Jaringan Laos dan Malaysia

Sindikat narkoba jaringan internasional dari Laos dan Malaysia dibongkar Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya, pada 23 November 2022. Sebanyak tujuh orang dalam dua jaringan itu dirungkus, dengan menyita 36 kilogram sabu dan 15 ribu butir ekstasi.

Lima kurir jaringan Laos-Indonesia, dengan barang bukti 10 kilogram sabu diamankan Ditresnarkoba Polda Jatim. Sedangkan Polrestabes Surabaya menyita 26,3 kilogram dan 15.065 butir pil ekstasi dari dua kurir jaringan Malaysia-Indonesia.

10. Narkoba Jaringan Sumatera

Polrestabes lagi-lagi menggagalkan peredaran narkoba jaringan antar-pulau dengan barang bukti 23 gram sabu yang dijalankan dua kurir jaringan Sumatera-Jawa.

Dua kurir yang ditangkap Muhammad Fajrin (23), warga Jalan Kelinci Kelurahan Tipulu, Kota Kendari dan Andri Pratama (28), asal Jalan Lorong Juwita, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

"Alhamdulillah Kasatresnarkoba beserta jajarannya konsisten membongkar jaringan narkoba internasional, seperti asal Cina ke Indonesia yang masuk melalui Medan. Kemudian jaringan Timur Tengah ke Indonesia yang masuk Aceh, jaringan Malaysia-Laos, jaringan antar pulau Sumatera-Jawa, dan jaringan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Jatim," kata Yusep saat rilis terakhir di Mapolrestabes Surabaya, Senin (13/3/2023) lalu.

Sepeninggal Yusep yang pada hari ini bergeser untuk mengemban tugas sebagai Wakapolda Jatim, muncul pertanyaan apakah ke depannya pengungkapkan kasus narkoba berskala besar masih berlanjut?

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler