Trenggalek Terima Penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudman RI

Selasa, 21 Mar 2023 19:38 WIB
Reporter :
Bramanta Pamungkas
Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin saat berada di kantor Ombudsman Jawa Timur. (Foto: Kominfo Trenggalek/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemkab Trenggalek menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Pemkab Trenggalek dinilai memiliki tingkat kepatuhan tinggi dan termasuk zona hijau dengan nilai 78,49 atau kategori B.

Penilaiannya berdasarkan pada 4 dimensi, antara lain input atau pengukuran terhadap kompetensi serta pemenuhan sarana dan prasarana terkait keamanan maupun jaminan pelayanan publik.

Baca juga: Bupati Trenggalek Ikuti Ritual Metri Durian, Apa Itu?

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin, mengatakan bahwa ada dua pekerjaan besar, terutama soal pencegahan dan penerimaan pengaduan masyarakat terhadap dugaan praktik maladministrasi.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin saat menerima penghargaan Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur.

Baca juga: Pesan Mendalam Mas Ipin dalam Apel ASN di Pemkab Trenggalek

"Penilaian kepatuhan punya tujuan untuk mengidentifikasi, pertama kepatuhan penyelenggara pelayanan publik, kemudian kedua pemenuhan kecukupan sarana dan prasarana, kemudian pemenuhan standar pelayanan, dan terakhir pengelolaan pengaduan," ujarnya, Selasa (21/3/2023).

\

Sementara itu Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan bahwa penilaian tersebut penting untuk dijadikan cerminan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan. Bahkan dengan komitmen pelayanan publik harus prima, saat ini Pemkab Trenggalek juga menerapkan sistem penilaian ASN 360. Di mana masyarakat bisa ikut menilai kinerja terhadap pelayanan yang diberikan.

"Jadi TPP-nya ASN di Kabupaten Trenggalek itu nanti ditentukan sama ratingnya dari masyarakat," ungkapnya.

Baca juga: Bupati Trenggalek Berangkatkan 7 Bus Balik Lebaran Gratis ke Surabaya

Bupati yang akrab dipanggil Mas Ipin juga menegaskan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan ketika TPP (tambahan penghasilan pegawai) bagi ASN naik, asalkan pelayanan kepada masyarakat juga naik. Mas Ipin juga berencana menyinergikan akun pelaporan selama ini dengan SP4N.

"Harapannya kalau nanti itu bisa terintegrasi sistemnya itu, sehingga setiap laporan bisa ditindaklanjuti secara otomatis dapat rating yang baik, ini tentunya juga akan semakin baik untuk pelayanan publik di Kabupaten Trenggalek," pungkasnya.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Trenggalek

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler