jatimnow.com - Operasi Pekat yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Bangkalan cukup mengejutkan. Di mana seorang wanita diamankan lantaran memiliki ratusan botol miras oplosan siap edar.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 234 botol miras dalam berbagai ukuran. Ratusan miras tersebut dikemas dengan botol plastik dan kaca.
"Petugas sudah mengamankan 234 botol miras oplosan dengan rincian, 167 dalam botol plastik ukuran 600 ml, 42 buah miras botol kaca ukuran 325 ml dan 25 miras botol kaca ukuran 220 ml," ujarnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba
Ia menjelaskan pelaku yang diamankan berinisial RI (64), warga Kelurahan Pejagan, Kecmatan/Kabupaten Bangkalan.
Baca juga: Perahu Berisi 17 Awak Terbakar di Perairan Sembilangan Bangkalan
Diketahui jika RI merupakan mantan pekerja di salah satu tempat produksi miras di Bangkalan. Kebetulan saat ini rumah produksi tersebut sudah tutup akibat pemiliknya sudah meninggal.
"Pelaku memproduksi sendiri,menggunakan racikan yang sudah ia pelajari sebelumnya. Miras hasil racikannya dijual antara Rp15 ribu hingga Rp25 ribu per botol," imbuhnya.
Baca juga: 2 Pria di Bangkalan Simpan Senpi Ilegal, 1 Pelaku Positif Narkoba
Wiwit menambahkan jika pelaku juga telah memproduksi dan menjual miras sejak 2006 silam. Ia juga memproduksi dan menjual barang yang dilarang undang-undang negara di rumahnya sendiri.
Namun, kini pelaku tidak ditahan, dan hanya dikenai penyidikan tindak pidana ringan (tipiring). Sehingga, polisi hanya menyita barang bukti miras milik pelaku.