jatimnow.com - Kasus pembuangan limbah medis di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Junok, Bangkalan terus berlanjut. Polisi akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap 11 orang saksi. Dan dalam waktu dekat, penyidik akan menetapkan tersangka.
"11 orang saksi sudah kami panggil untuk pemeriksaan. Dan dalam waktu dekat akan segera ada tersangka," jelas Wiwit, Minggu (26/3/2023).
Baca juga: Kasus HIV-AIDS Jember Tertinggi Ketiga di Jatim, Ada 600 Penderita Baru Tahun Ini
Wiwit menambahkan, saat ini status kasus tersebut sudah masuk penyidikan.
Baca juga: 3.910 Kasus HIV/AIDS di Tulungagung, Peringkat 5 se-Jatim
"Artinya kasus tersebut tidak mandek dan terus kami dalami," tegas dia.
Sebelumnya, sejumlah sampah medis milik PMI Bangkalan dibuang sembarangan bersama dengan limbah rumah tangga. Dari puluhan kantong darah yang dibuang, salah satunya bahkan bertuliskan HIV.
Baca juga: 199 Warga Lamongan Terinfeksi HIV, 11 Orang Meninggal
Polisi terus menelusuri dan mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Sebab, limbah tersebut cukup membahayakan masyarakat. Kini seluruh barang bukti juga sudah disita.