jatimnow.com - Polisi menggerebek arena sabung ayam di Desa Kanigoro, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Seorang pria berinisial RFBN (44) asal Jalan Raya Gadel Sari Praja, Kota Surabaya tertangkap.
Kapolsek Kras AKP I Nyoman Sugita mengatakan, penggerebekan arena sabung ayam ini karena masyarakat sudah cukup resah dengan aktivitas perjudian di sana.
"Dari hasil penggerebekan kami mengamankan seorang terduga pelaku dan saat ini masih dimintai keterangan," kata AKP Nyoman, Senin (27/3/2023).
Baca juga: Dua Arena Judi Sabung Ayam di Kota Kediri Digerebek Polisi
Namun,, pada saat kedatangan petugas di lokasi para pelaku langsung lari kocar-kacir. Hanya RFBN yang tertinggal seorang diri.
"Satu pelaku kita amankan dan lainnya masih dalam penyelidikan," terang Kapolsek Kras.
Baca juga: Penjudi Sabung Ayam Terbirit-birit Saat Digerebek Polisi, 9 Motor Ditinggalkan
Selain menangkap satu orang terduga pelaku, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti di lokasi tersebut. Adapun barang bukti itu, uang sebesar Rp1,6 juta, dua ekor ayam aduan, jam dinding, ember plastik putih, gelaran karpet biru, dan kurungan ayam.
"Sejumlah barang bukti di lokasi perjudian sabung ayam turut kita amankan," tambahnya.
Baca juga: Polisi Sebut Ada 3 Tembakan dalam Pembunuhan di Lokasi Sabung Ayam
Lanjut disampaikan Kapolsek, terduga pelaku yang diamankan ini diduga melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Operasi pekat dengan sasaran, premanisme, bahan peledak, perjudian, miras dan bentuk potensi kejahatan lainnya akan terus kami tingkatkan. Untuk itu kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan kenyamanan," tandas AKP Nyoman.