jatimnow.com - Pria berinisial AN (40) warga Jalan Keputran Panjunan Surabaya disergap polisi di rumah kos yang digunakan sebagai safe house dalam melancarkan bisnis peredaran ganja.
Penyergapan itu dilakukan Satnarkoba Polrestabes Surabaya dalam rumah kos di Jalan Bendul Merisi kota setempat sekitar pukul 14.30 WIB, Senin 6 Februari 2023 lalu.
"Saat dilakukan penyergapan itu tersangka sedang asyik mengemas dan melinting ganja pada siang hari," ujar Kasatnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (27/3/2023).
Baca juga: Polresta Malang Kota Amankan Ganja 37 Kg, Tersangka Diringkus di Tulungagung
Selain berhasil menangkap tersangka, polisi juga melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan beberapa barang bukti yang terdapat dalam safe house.
Baca juga: Polres Malang Bongkar Peredaran Narkotika Jaringan Lapas, Sita 2 Kg Ganja
"Barang bukti 88,52 gram ganja yang dikemas pada beberapa plastik, 3 pak kertas papir, bekas bungkus rokok, 2 kaleng bekas rokok, timbangan elektrik, 2 bendel plastik klip, 1 kota plastik," bebernya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui jika barang bukti tersebut disuplai oleh seorang berinisial Bolang yang saat ini tengah dilakukan pengejaran polisi.
Baca juga: Kernet Bus Puspa Jaya di Tulungagung Konsumsi Ganja, Beli dari Sopir
"Awalnya pada Senin (30/1/2023) sekira pukul 13.00 WIB dia suplai 4 kilogram dengan cara dikirim melalui jasa pengiriman ke rumah kos tersangka. Paket tersebut merupakan sisa yang ditelah diedarkan atas perintah Bolang," pungkasnya.