jatimnow.com - Seorang pria diamankan Unit Reskrim Polsek Krembangan setelah nyaris membacok keponakannya menggunakan celurit. Tindakan tersebut dilakukan hanya karena masalah sate usus. Lho, kok bisa?
Ceritanya berawal saat pelaku, Feri Hartono (35) warga Jalan Tambak Asri 31 No.40, Surabaya sedang santai di depan rumahnya, Kamis (30/3/2023) sore.
Saat santai itulah, keponakannya, Farida tengah menyiapkan makanan untuk berbuka puasa. Farida kebetulan usai membeli sejumlah sate usus, kemudian ditaruh di atas meja makan.
Baca juga: Menteri ATR/BPN - PWNU Jatim Teken Kerja Sama Sertifikat Tanah Wakaf
Selepas menyiapkan makanan untuk berbuka puasa itu, Farida lantas pergi keluar untuk membeli es. Saat itulah, Feri kemudian masuk ke dalam rumah dan memakan sate usus milik Farida. Kebetulan, Feri saat itu memang tidak puasa.
Dari sinilah, permasalahan kemudian terjadi. Saat wanita 30 tahun itu sudah pulang, kemudian melihat sate ususnya raib, langsung naik pitam dan memaki-maki Feri.
"Jadi, waktu itu korban ini mau buka puasa, tapi pas mau makan sate usus yang dia beli malah dimakan tersangka. Akhirnya di situ korban marah besar. Namun, tersangka yang tidak terima, kemudian mengambil celurit dan menakut-nakuti korban," terang Kanitreskrim Polsek Krembangan, Ipda Agung Suciono, Sabtu (1/4/2023).
Karena ketakutan, korban lantas lari keluar rumah dan melaporkan kejadian itu ke polisi, meski sebelumnya sempat dilarang keluarganya, karena dirasa tidak apa-apa.
Baca juga: Arus Peti Kemas TPS Naik 9,77 Persen Hingga Oktober 2024, Ekspor-Impor Tetap Stabil
"Korban datang ke kantor melapor bahwa hendak dibacok sama omnya. Dari laporan itulah langsung kami datangi TKP dan mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan itu, tersangka Feri sempat mengelak, karena dia merasa tidak bersalah. Sebab, ia mengaku hanya menakut-nakuti tidak sampai membacok.
Keluarganya pun juga menjelaskan hal yang sama. Meski begitu, korban tetap ingin kasus tersebut berlanjut, dan ingin omnya ditahan.
Baca juga: BBJT Gelar Festival Teater Berbahasa Daerah, 20 SMA/SMA dan Sanggar Adu Akting
"Barang bukti celurit dan yang bersangkutan langsung dibawa ke kantor sama anggota. Saat ini sudah kami tahan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tandas Agung.
Sementara atas perbuatannya itu, tersangka Feri dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam, yang ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara.