jatimnow.com - Kasus pembunuhan terhadap Patolah, petani asal Desa Dateng, Kecamatan Laren, Kabupaten Lamongan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kedua tersangka, yaitu S dan IC diserahkan bersama barang bukti oleh Penyidik Polres Lamongan ke kejaksaan setempat.
Kanit 1 Tipidum Satreskrim Polres Lamongan, Iptu Sunandar mengungkapkan, berkas perkara pembunuhan ini telah lengkap dan sesuai prosedur akan ditangani oleh kejaksaan.
Baca juga: Polres Gresik Ringkus Pelaku Pembunuh Mayat dalam Kardus, Ini Motifnya
"Penyidik sudah melimpahkan kedua tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kemudian tanggung jawab tersangka di tangan pihak kejaksaan," ungkap Sunandar, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Polres Gresik Beber Hasil Autopsi Penyebab Kematian Mayat dalam Kardus
Diketahui, pengumpulan berkas berjalan cukup alot. Penyidik membutuhkan waktu setidaknya 6 bulan untuk melengkapi berkas hingga dinyatakan lengkap (P21).
"Tidak ada kesulitan mulai dari penyelidikan hingga pengumpulan alat bukti, sehingga dengan ini membuat terang suatu perkara pidana," bebernya.
Baca juga: Mayat dalam Kardus di Pinggir Jalan Gegerkan Warga Kedamean Gresik
Sebelumnya, kasus ini sempat membuat gejolak masyarakat desa setempat, yang mendorong agar para tersangka dijatuhi hukuman setimpal atas perbuatanya.
Patolah diduga dibunuh di kebun jagung garapannya di lahan perhutani pada 4 Oktober 2022. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tak bernyawa dengan bagian kepala bersimbah darah. Jasadnya tergeletak di sebuah gubuk dan ditemukan oleh anaknya sendiri.