jatimnow.com - Polisi kembali menggagalkan pengiriman bubuk mercon dari Jombang ke Kediri. MS, pria berusia 18 tahun diamankan polisi saat hendak bertransaksi di kawasan Kecamatan Plemahan.
Kapolsek Plemahan, AKP Anwar Iskandar mengatakan, pelaku diamankan tepatnya di pinggir jalan Desa Mojoayu, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, sekitar pukul 20.00 WIB, kemarin malam.
Saat itu, MS hendak mengirimkan bubuk mercon seberat 5 kilogram untuk pemesannya di Kediri. Beruntung, dia buru-buru ditangkap sehingga bubuk mercon itu batal beredar di Kediri.
Baca juga: Hasil Ungkap Kasus Mercon di Sidoarjo selama Ramadan 2024
"Semula petugas Polsek Plemahan mendapat informasi adanya peredaran obat mercon, selanjutnya petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan diduga pelakudan barang bukti berupa obat mercon seberat 5 kilogram," kata Anwar, Rabu (5/4/2023).
Tidak berhenti di situ, lanjut Anwar, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Dusun Losari RT 002 RW 001 Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang.
Baca juga: Jual Bubuk Petasan, 2 Pelajar di Kota Blitar Ditangkap Polisi
Di sana petugas menemukan barang bukti 9,5 Kg, dalam 9 bungkus kemasan 1 Kg dan 1 bungkus kemasan 0,5 Kg, 3,5 Kg bubuk untuk sumbu, satu bungkus potasium kurang lebih berat 6 Kg, 2 ikat sumbu mercon, 1 bungkus tepung kanji kurang lebih 1/4 Kg dan peralatan produksi. Seperti ember, entong dan saringan.
“Total kita amankan 14,5 Kg obat mercon dan 3,5 Kg obat sumbu,” tambahnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Plemahan guna proses hukum lebih lanjut. Dia terancam Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Baca juga: Pria Probolinggo Bawa Serbuk Petasan 1 Kg Diamankan Polisi
“Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” tandas Anwar.