jatimnow.com - Organisasi Profesi Kesehatan (OPK) Lamongan menolah RRU Kesehatan dan menyampaikan aspirasinya terkait ke DPR RI.
Aspirasi dan penolakan RUU Kesehatan tersebut disampaikan langsung kepada Anggota DPR RI Dapil X dari Fraksi PAN, Prof Zainudin Amali.
Perwakilan OPK Lamongan, Budi Himawan menyampaikan, dalam RUU Kesehatan itu memangkas dan menghilangkan banyak poin dari undang-undang sebelumnya, di mana ada pelemahan dan pembubaran OPK.
Baca juga: Menikmati Bakso Kapok di Lamongan, Rp15 Ribu Ambil Sepuasnya
"Selain itu juga pelonggaran izin kerja asing dan pengusaha asing yang berdampak pada keberlangsungan hajat hidup insan kesehatan di daerah-daerah," ungkap Budi yang juga Ketua IDI Lamongan tersebut, Jumat (7/4/2023).
Budi menyampikan, dalam RUU Kesehatan, seluruh prosedurnya dianggap cacat hukum karena proses pengusulan dan pembahasnya dilakukan secara terburu-buru.
"Alasan penolakan, RUU berisi saling kontradiktif, diskriminatif, dan tidak selaras dengan naskah akademiknya. Lebih lanjut dalam rancangan RUUK tidak melibatkan partisipasi masyarakat. Kami mengusulkan untuk diadakannya kajian lebih lanjut dan mendalam sampai pembahasan tingkat dua hingga pada pengesahannya," bebernya.
Baca juga: Hujan Angin Terjang Lamongan, Rumah hingga Pasar Rusak
Budi juga menyebut bahwa aspirasi pada bidang kesehatan harusnya ada perlindungan hukum, yang mana hingga saat ini belum ada poin ataupun wacana perlindungan yang jelas.
"Nyatanya di bawah insan kesehatan itu pro kontra, karena dalam RUU Kesehatan itu hanya difahami sebagian saja, sehingga poin yang krusial tidak dimengerti secara keseluruhan. Maka ada potensi perpecahan ke depannya," lanjut dia.
Sementara anggota Komisi X DPR RI Prof Zainudin Amali menyampikan bahwa gejolak ini bermula dari draf liar yang beredar luas ke masyarakat. Dari situlah, Komisi X telah mengambil sikap dengan membuat draf baru.
Baca juga: Pintu Air Kuro Lamongan Dibuka untuk Penuhi Kebutuhan Petambak
"Di draf baru tersebut, kami lebih mempertimbangkan sejumlah aspek dan meluangkan waktu untuk menerima banyak aspirasi. Sekarang, Draf tersebut sudah diserahkan ke oleh Bamus untuk menentukan siapa yang membahas. Karena bisa komisi bisa baleg," pungkas tokoh yang juga menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) tersebut.
6 profesi kesehatan di antaranya Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Terapis Gigi dan Mulut Indonesia (PTGMI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).