jatimnow.com - Polisi berhasil meringkus komplotan perampas motor di Surabaya. Peburuan itu akhirnya membuahkan hasil setelah unit ini meringkus ketiga pelaku di pintu masuk Tol Suramadu sisi Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan Selasa (14/8/2018) pukul 03.00 Wib. Awalnya Unit Resmob menangkap satu pelaku bernama Syaifudin (20) warga Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Madura. Saat dihadang, Syaifudin justru menabrak anggota.
Tak ingin kehilangan buruannya, Unit Resmob yang saat itu dipimpin Kasubnit, Ipda Agus Suprayogi, akhirnya menembak kaki Syaifudin. Syaifudin kemudian dikeler setelah diberikan perawatan. Motor sport Kawasaki Ninja L 3477 SC.
"Dari pengembangan satu pelaku ini, kami tangkap dua pelaku lainnya," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Kamis (16/8/2018).
Dua pelaku lain yang ditangkap itu bernama Faisol Amir (21) Jalan Donorejo, Surabaya dan Husnan (22) warga Desa Mlajah, Kec.Bangkalan, Kab.Bangkalan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Sedangkan ketiga pelaku lain masih kami buru," beber Bima.
Saat kejadian, kelompok ini memang beraksi berenam. Kejadian bermula ketika keenam pelaku nongkrong di Cafe Mystic, Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya. Saat di cafe itulah, salah satu dari kelompok pelaku bersenggolan dengan korban Syamsi, warga Pesapen Surabaya.
Atas itu, korban dan kelompok pelaku sempat cek cok mulut dan adu dorong. Darisanalah kelompok pelaku akhirnya menguntit korban yang membawa motor sendirian saat perjalanan pulang dari cafe. Dan di Jalan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, korban dipepet para pelaku.
"Setelah dipepet, korban ditendang dan dipukuli hingga pingsan dan motornya dirampas. Setelah berhasil, motor korban di bawa ke Madura dan dijual," ungkap Bima.
Sementara, Syaifudin berdalih bahwa perampasan itu dilakukan atas dasar sakit hati kelompoknya terhadap korban.
"Kami emosi saat itu dan melakukan (perampasan) itu dalam keadaan mabuk. Baru sekali ini kami melakukan," akunya.
Kendati begitu, mereka sudah terbukti secara hukum melakukan perampasan motor. Untuk itu penyidik sudah menjebloskan ketiganya ke penjara dan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Bersenggolan di Kafe, Sekelompok Pemuda Rampas Motor Pengunjung
Kamis, 16 Agu 2018 20:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Film Foufo Angkat Talenta Surabaya dan Madura, Tayang 9 Juli
Tak Harus Bermodal Besar, Markas UKM Buka Jalan UMKM Naik Kelas
83 Persen Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan Jatim: Tiga Daerah Selatan Waspada Hujan Lebat
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
Berita Terbaru
Usai Kerjakan Skripsi, Mahasiwi UIN Tulungagung Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
Tol Prosiwangi Tahap 1 Rampung, Probolinggo-Besuki Kini Cuma Sejam
Ribuan Anak di Tulungagung Tak Sekolah, Dinas Pendidikan Lakukan Hal Ini
Film Foufo Angkat Talenta Surabaya dan Madura, Tayang 9 Juli
83 Persen Jemaah Haji Debarkasi Surabaya Telah Tiba di Tanah Air
Tretan JatimNow
Kisah Ory dan Sherlita, Menghidupkan Spirit Kartini di Era Digital
Cerita Uung Victoria Finky Arungi Laut 14 Jam demi Ibu Menyusui
Kisah Cessil, Perempuan Surabaya Menafsir Kartini Masa Kini
Icha Yang, Penyanyi Asal Jember yang Gebrak Panggung Hunan TV China
Terpopuler
#1
Pantai di Tulungagung Tak Bisa Tarik Tiket Masuk, PAD Turun 50 Persen
#2
Prakiraan Cuaca Akhir Pekan Jatim: Tiga Daerah Selatan Waspada Hujan Lebat
#3
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini: Cerah
#4
Tak Harus Bermodal Besar, Markas UKM Buka Jalan UMKM Naik Kelas
#5