jatimnow.com - Polisi berhasil meringkus komplotan perampas motor di Surabaya. Peburuan itu akhirnya membuahkan hasil setelah unit ini meringkus ketiga pelaku di pintu masuk Tol Suramadu sisi Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan Selasa (14/8/2018) pukul 03.00 Wib. Awalnya Unit Resmob menangkap satu pelaku bernama Syaifudin (20) warga Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Madura. Saat dihadang, Syaifudin justru menabrak anggota.
Tak ingin kehilangan buruannya, Unit Resmob yang saat itu dipimpin Kasubnit, Ipda Agus Suprayogi, akhirnya menembak kaki Syaifudin. Syaifudin kemudian dikeler setelah diberikan perawatan. Motor sport Kawasaki Ninja L 3477 SC.
"Dari pengembangan satu pelaku ini, kami tangkap dua pelaku lainnya," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Kamis (16/8/2018).
Dua pelaku lain yang ditangkap itu bernama Faisol Amir (21) Jalan Donorejo, Surabaya dan Husnan (22) warga Desa Mlajah, Kec.Bangkalan, Kab.Bangkalan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Sedangkan ketiga pelaku lain masih kami buru," beber Bima.
Saat kejadian, kelompok ini memang beraksi berenam. Kejadian bermula ketika keenam pelaku nongkrong di Cafe Mystic, Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya. Saat di cafe itulah, salah satu dari kelompok pelaku bersenggolan dengan korban Syamsi, warga Pesapen Surabaya.
Atas itu, korban dan kelompok pelaku sempat cek cok mulut dan adu dorong. Darisanalah kelompok pelaku akhirnya menguntit korban yang membawa motor sendirian saat perjalanan pulang dari cafe. Dan di Jalan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, korban dipepet para pelaku.
"Setelah dipepet, korban ditendang dan dipukuli hingga pingsan dan motornya dirampas. Setelah berhasil, motor korban di bawa ke Madura dan dijual," ungkap Bima.
Sementara, Syaifudin berdalih bahwa perampasan itu dilakukan atas dasar sakit hati kelompoknya terhadap korban.
"Kami emosi saat itu dan melakukan (perampasan) itu dalam keadaan mabuk. Baru sekali ini kami melakukan," akunya.
Kendati begitu, mereka sudah terbukti secara hukum melakukan perampasan motor. Untuk itu penyidik sudah menjebloskan ketiganya ke penjara dan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Bersenggolan di Kafe, Sekelompok Pemuda Rampas Motor Pengunjung
Kamis, 16 Agu 2018 20:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Polda Jatim Tangkap 1.212 Pelaku Kejahatan dalam 12 Hari Operasi Sikat Semeru
3 Rumah di Surabaya Terbakar, Api Muncul dari Puing Bangunan yang Baru Dirobohkan
Redam Debu Proyek dan Suhu Panas, Damkar Surabaya Intensifkan Pembasahan Jalan
Pemkot Surabaya Segel Rumah Potong Unggas di Bratang Gede, Warga Keluhkan Bau
Surabaya Terik Menyengat, Ribuan Sivitas Umsura Gelar Salat Minta Hujan
Berita Terbaru
260 Hektare Kawasan Arjuno-Welirang Terbakar, BNPB Siapkan Modifikasi Cuaca
Polda Jatim Tangkap 1.212 Pelaku Kejahatan dalam 12 Hari Operasi Sikat Semeru
Bocor Dokumen 2022, Sengketa Saham Eka Hospital Pluit dan PIK Memanas
Rampok Toko Emas di Jember Terjerat Utang Rp80 Juta akibat Judi Online
Mahasiswa Unhan Ditarik, Siswa SR Jember Korban Kekerasan Kembali Sekolah
Tretan JatimNow
Terpopuler
#1
Update Harga Sembako Jawa Timur: Beras Terpantau Aman, Cabai Rawit Masih Tinggi
#2
Rampok Toko Emas di Jember Terjerat Utang Rp80 Juta akibat Judi Online
#3
Pemkab Lamongan Maksimalkan Layanan Publik Berbasis Digital
#4
Berupaya Kabur ke Bali, Pelaku Perampokan Toko Emas di Jember Ditangkap
#5