jatimnow.com - Polisi berhasil meringkus komplotan perampas motor di Surabaya. Peburuan itu akhirnya membuahkan hasil setelah unit ini meringkus ketiga pelaku di pintu masuk Tol Suramadu sisi Surabaya.
Penangkapan itu dilakukan Selasa (14/8/2018) pukul 03.00 Wib. Awalnya Unit Resmob menangkap satu pelaku bernama Syaifudin (20) warga Dusun Rabasan Barat, Desa Parseh, Kec. Socah, Kab. Bangkalan, Madura. Saat dihadang, Syaifudin justru menabrak anggota.
Tak ingin kehilangan buruannya, Unit Resmob yang saat itu dipimpin Kasubnit, Ipda Agus Suprayogi, akhirnya menembak kaki Syaifudin. Syaifudin kemudian dikeler setelah diberikan perawatan. Motor sport Kawasaki Ninja L 3477 SC.
"Dari pengembangan satu pelaku ini, kami tangkap dua pelaku lainnya," sebut Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Bima Sakti, Kamis (16/8/2018).
Dua pelaku lain yang ditangkap itu bernama Faisol Amir (21) Jalan Donorejo, Surabaya dan Husnan (22) warga Desa Mlajah, Kec.Bangkalan, Kab.Bangkalan. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
"Sedangkan ketiga pelaku lain masih kami buru," beber Bima.
Saat kejadian, kelompok ini memang beraksi berenam. Kejadian bermula ketika keenam pelaku nongkrong di Cafe Mystic, Kapas Krampung, Tambaksari, Surabaya. Saat di cafe itulah, salah satu dari kelompok pelaku bersenggolan dengan korban Syamsi, warga Pesapen Surabaya.
Atas itu, korban dan kelompok pelaku sempat cek cok mulut dan adu dorong. Darisanalah kelompok pelaku akhirnya menguntit korban yang membawa motor sendirian saat perjalanan pulang dari cafe. Dan di Jalan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya, korban dipepet para pelaku.
"Setelah dipepet, korban ditendang dan dipukuli hingga pingsan dan motornya dirampas. Setelah berhasil, motor korban di bawa ke Madura dan dijual," ungkap Bima.
Sementara, Syaifudin berdalih bahwa perampasan itu dilakukan atas dasar sakit hati kelompoknya terhadap korban.
"Kami emosi saat itu dan melakukan (perampasan) itu dalam keadaan mabuk. Baru sekali ini kami melakukan," akunya.
Kendati begitu, mereka sudah terbukti secara hukum melakukan perampasan motor. Untuk itu penyidik sudah menjebloskan ketiganya ke penjara dan dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Reporter : Narendra Bakrie
Editor: Arif Ardianto
Bersenggolan di Kafe, Sekelompok Pemuda Rampas Motor Pengunjung
Kamis, 16 Agu 2018 20:00 WIB
Reporter :
jatimnow.com
jatimnow.com
Berita Surabaya
Gubernur Khofifah Perintahkan Apindo Jatim Hindari PHK, Ini Alasannya
Fraksi PDIP DPRD Jatim Kritisi Ketimpangan LKPJ Gubernur 2024
Prakiraan Cuaca Surabaya Kamis 10 April: Pagi Hujan, Siang Cerah
Pengusaha Sambut Positif Keran Impor dari Presiden Prabowo
Prakiraan Cuaca Surabaya Rabu 9 April: Lebih Adem Sedikit
Berita Terbaru
Angka Kecelakaan di Ponorogo Menurun, Pelajar Masih Banyak Terlibat
Non-ASN di Jember Meninggal Dunia sebelum Terima SK PPPK
39 Balon Udara Liar di Tulungagung Berhasil Diamankan selama Lebaran
Viral Warga Tenteng Senjata Tajam dalam Acara Hajatan di Bangkalan, Ini Faktanya
Kronologi Pembunuhan Janda di Trenggalek, Pelaku Bawa Palu dan Sekap Anak Korban
Tretan JatimNow
Profil Sofie Imam, Warga Tulungagung Asisten Pelatih Fisik Timnas Dampingi PK
Sosok Afrizal Rahman, Atlet Skateboard Muda Berbakat dari Kota Madiun
Kisah Siswi di Jember Hidup Sendiri, Aktif Modelling hingga jadi Duta Maritim
Kisah Tukang Cukur di Banyuwangi Beri Layanan Gratis bagi Difabel hingga ODGJ
Terpopuler
#1
Non-ASN di Jember Meninggal Dunia sebelum Terima SK PPPK
#2
Data Korban Tabrakan Mobil Rombongan Umroh Vs Bus di Duduksampeyan Gresik
#3
Wabup Djoko Tak Ditemui Pegawai Bapenda Jember saat Ingin Lakukan Pembinaan
#4
Kecelakaan Maut di Duduksampeyan Gresik, 7 Orang Tewas
#5