jatimnow.com - Event Organizer (EO) asal Jawa Timur diadukan ke polisi meski sudah melakukan refund tiket konser Tour Dewa 19 di Kota Blitar yang gagal digelar akibat Tragedi Kanjuruhan pada Tahun 2022 lalu.
Owner FHD Enterprise, Fahruddin Ulwy menyebut bahwa konser Dewa 19 di Kota Blitar itu batal, karena terimbas Tragedi Kanjuruhan.
"Proses refund sudah berjalan sejak bulan November 2022 hingga sampai ini. 13 ribuan tiket dari total 4 kota konser Dewa 19 di Sidoarjo, Madiun, Blitar dan Mojokerto yang harus kami proses, sehingga kami melakukannya secara bertahap," jelas pria yang akrab disapa Udin itu, Selasa (18/4/2023).
Baca juga: Konser Megah Dewa 19 di Surabaya Hingga Pembobolan Bank Panin Sidoarjo
"Hingga saat ini proses refund terus berjalan dengan prosentase 70 persen," sambung Udin didampingi Kuasa Hukumnya George Handiwiyanto dan Billy Handiwiyanto di Surabaya.
Udin mensinyalir ada koordinator calon penonton yang tidak sabar menerima proses refund tiket, sehingga melaporkannya ke kepolisian.
"Merespon pemberitaan yang beredar terkait laporan refund konser Dewa 19 di Polres Blitar Kota. Pernyataan dari pelapor dalam hal ini 'Khayatul Mahki' sebagai koordinator memberikan pernyataan ke sejumlah media justru berbanding terbalik dengan proses yang sudah kami lakukan," jelasnya.
Dia menyebut, karena proses refund tiket pada lanjutan Tour Dewa 19 bertahap, maka membutuhkan waktu yang tak sebentar. Terlebih lagi tiket yang sudah keluar dan beredar sangat banyak.
"Memang tidak bisa barengan semua. Tapi saya pastikan dana refund pasti kembali semuanya utuh tanpa potongan," tegas Udin.
Sebelumnya, FHD Enterprise sudah beberapa kali berkomunikasi melalui telepon dengan pelapor. Bahkan, Udin juga sudah menjelaskan hal tersebut secara detail pada pelapor.
Baca juga: Konser Megah Dewa 19 Digelar di Surabaya Dua Hari, Baladewa Wajib Patuhi ini
"Saya sudah jelaskan ke pelapor bahwa di sistem harus bertahap tetapi kami janjikan refund berjalan," ujar dia.
"Jadi bukti-bukti, misalnya ada berita yang dilaporkan itu kami tidak menilap uang. Kami dari November ada buktinya semua. Bukti refund ada semua. Pokoknya tulisannya itu 'Refund Dewa 19'," sambung Udin sambil menunjukan hasil beberapa refund tiket itu.
Mirisnya lagi, pada tanggal di mana pihak FHD Enterprise mengetahui jika dirinya dilaporkan, ternyata refund tiket pihak pelapor sudah dilakukan.
"Tanggal 15 April kami juga melaksanakan refund. Ternyata salah satunya pelapor. Saya tidak tahu pelapor melaporkan ke polres. Saya dapat kiriman link berita dari teman, sore saya cek, kok dilaporkan. Kemudian saya konfirmasi ke polres melalui telepon ternyata benar, cuma masih diterima, sifatnya aduan," terangnya.
Baca juga: Menanti Konser 30 Tahun Berkarya Dewa19 di Surabaya
Udin mengaku mengetahui hal itu bahwa pelapor sudah menerima refund tiket, setelah pihaknya melakukan kroscek data refund tiket.
"Saya cek di data, ternyata pelapor sudah menerima uangnya, menerima dana full Rp440 ribu. Dia bagian dari 70 persen. Dia beranggapan saya belum melakukan refund sama sekali, tetapi saya sudah mulai melakukan refund sejak November. Dia melaporkan tanggal 15 April," bebernya.
Atas dasar laporan tersebut dan pemberitaan di berbagai media pada 15 April 2023, tim kuasa hukum FHD Enterprise mengingatkan pada Khayatul Mahki selaku pelapor, untuk melakukan klarifikasi, karena pernyataan tersebut memiliki konsekuensi hukum, sebelum FHD Enterprise melangkah ke ranah hukum.
"Bahwa laporan tersebut dan informasi yang diberikan belum tentu benar memiliki konsekuensi hukum, yaitu memberikan laporan palsu, dan pencemaran nama baik via UU ITE," tambah Kuasa Hukum FHD Enterprise, Billy Handiwiyanto.