Dilaporkan Warga, Dua Pemuda di Blitar Diringkus saat Transaksi Sabu

Sabtu, 18 Agu 2018 13:40 WIB
Reporter :
CF Glorian
Dua tersangka bersama barang bukti sabu

jatimnow.com - Polisi berhasil membekuk dua pemuda yang hendak menggelar transaksi narkoba di wilayah Blitar. Penangkapan ini atas laporan masyarakat yang merasa resah beredarnya narkoba di wilayah tersebut

Sendi Andika Putra (26) dan temannya Agus Adi Santoso (23), keduanya warga Desa Jugo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dibekuk unit Opsnal Satresnarkoba Polres Blitar.

Keduanya ditangkap ketika bertransaksi Sabu di wilayah Desa Siraman, Kecamatan Kesamben. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat.

"Setelah menerima laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya," kata Kasubag Humas Polres Blitar Iptu Muhammad Burhanudin, Sabtu (18/08/2018).

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan satu bungkus Sabu dengan berat 0.45 gram dan sebuah Hp. Satu paket Sabu itu ditaruh didalam bungkus rokok oleh pelaku AA.

Usai ditangkap, kedua pemuda tersebut kemudian digelandang ke Mapolres Blitar untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas kini sedang melakukan pengembangan terkait pelaku yang memasok barang haram tersebut.

"Dua pemuda ini diduga melanggar Pasal 112 dan 114 undang - undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009  tentang narkoba dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Reporter: CF Glorian
Editor: Arif Ardianto





Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Blitar

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler