jatimnow.com - Seorang pengedar narkoba berinisial NJA (30), warga Jalan Gembong, Kecamatan Genteng, Surabaya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya ketika santai ngopi sembari menunggu pelanggannya di warkop yang ada di Jalan Pawiyatan, Bubutan, Surabaya.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwa adanya peredaran narkoba yang kerap dilakukan tersangka.
Setelah menghimpun informasi tersebut, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan profiling, hingga mengidentifikasi keberadaan tersangka yang saat itu sedang menunggu pelanggannya.
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
"Sewaktu ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 62 gram, sehingga anggota langsung memborgolnya," ujar AKBP Daniel Marunduri, Senin (1/5/2023).
Alumni Akpol tahun 2004 itu menambahkan penggeledahan juga dilakukan di tempat tinggalnya wilayah Balas Klumprik, Lakarsantri Surabaya, polisi juga berhasil menemukan beberapa barang bukti, pada Senin (20/3/2023).
"Barang bukti tersebut berupa tiga bungkus ganja dengan berat masing-masing 341 gram, 4,91 gram, 4,45 gram," tutur Daniel.
Tak hanya ganja, tersangka juga mengedarkan narkoba jenis sabu, hal itu terbukti saat penggeledahan tersebut juga menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat total keseluruhan 1,98 gram.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Sementara itu dari hasil interogasi, NJA mengaku bahwa ganja tersebut didapatkannya dari sebuah akun medsos instagram akun bernama SIR dan diambilnya di wilayah Perum Sawojajar, Malang pada Minggu (19/04/2023).
"Dia telah bertransaksi barang terlarang itu sebanyak 3 kali, secara terperinci sebanyak 1 kilogram dan sudah habis terjual. Kemudian pada Februari dan Maret dengan cara mengambil di lokasi tersebut," urainya.
Sedangkan barang bukti 10 poket sabu siap edar tersebut didapatkan dari seseorang berinisial SL (DPO) sekitar pukul 19.30 wib, Jumat (3/3/2023).
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
"Dia ambil 10 poket siap edar dengan berat total 1,98 gram di daerah Jalan Krembangan dengan tujuan untuk diedarkan lagi untuk mencari keuntungan," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka NJA saat itu telah ditahan di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan introgasi lanjutan dengan tujuan melakukan pengembangan jaringan di atasnya.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau. Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.