jatimnow.com - Emak-emak pengedar sabu dibekuk Tim Opsnal Satreskoba Polres Kediri Kota. Perempuan berinisial EN (48) warga Kecamatan Pesantren itu diamankan saat tunggu pembeli di pasar setempat.
"Yang bersangkutan sudah kita amankan untuk penyidikan lebih lanjut," kata Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang Setiawan, Selasa (2/5/2023).
Lebih lanjut menurut Nanang, penangkapan ibu rumah tangga ini bermula dari laporan masyarakat terkait peredaran sabu-sabu di wilayah Pesantren. Kemudian, petugas melakukan penyelidikan sekaligus pengungkapan.
Baca juga: Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kilogram Sabu Senilai Rp30 Miliar
Selanjutnya, tim melakukan penelusuran untuk mencari keberadaan pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas melihat pelaku di Simpang Tiga Pasar Pesantren Kota Kediri dengan gerak-gerik mencurigakan. Dia kemudian langsung ditangkap.
"Yang bersangkutan kita tangkap diduga hendak mengedarkan narkoba atau sedang menunggu pembelinya," ungkap Kasi Humas.
Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 3,88 gram.
"EN ini juga mengaku kepada anggota kami bahwa masih memiliki barang bukti di rumahnya," tambahnya.
Berdasarkan keterangan itu, lanjut dia, petugas melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah pelaku. Alhasil ditemukan, barang bukti berupa 1 paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 4,73 gram beserta pembungkusnya, 1 bungkus rokok, 1 pak plastik klip kosong, 1 buah skrop dari sedotan plastik dan satu unit ponsel.
Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap
"Selanjutnya yang bersangkutan dan barang bukti kami bawa ke Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut," tandasnya.