jatimnow.com - Meski masa pendafataran calon anggota DPRD Tulungagung sudah dibuka, namun belum ada partai politik (parpol) yang mendaftarkan calegnya. Suasana pendaftaran di KPU setempat terpantau masih sepi. Pendaftaran ini sudah dibuka sejak 1 Mei lalu dan akan ditutup pada 14 Mei mendatang. Antusias parpol untuk mendaftar pada awal pembukaan ini masih rendah. Diperkirakaan, akan banyak parpol yang mendaftar pada pertengahan atau akhir pendafataran caleg.
Komisioner KPU Tulungagung, Devisi Teknis Penyelenggara, Much Arif mengatakan, sampai dengan hari ini, masih belum ada parpol yang mendaftarkan caleg ke KPU Tulungagung. Akan tetapi dari 18 parpol, semua sudah melakukan konsultasi dengan KPU Tulungagung terkait pendaftaran caleg. "Artinya dari internal partai sudah mempersiapkan, tinggal menunggu kapan mereka akan mendaftar saja," ujarnya, Rabu (03/05/2023).
Dari informasi yang diterima, memang ada beberapa parpol yang akan mendaftarkan secara serentak se Nasional. Namun pihaknya masih belum mengkonfirmasi atas informasi tersebut ke DPC parpol di Tulungagung. Arif menjelaskan, untuk persyaratan pendaftaran sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sebelumnya. Dimana bacaleg yang mendaftar harus menyerahkan, KTP electronik, surat pernyataan, foto copy ijazah SMA, surat keterangan terdaftar sebagai pemilih, kartu tanda anggota parpol pengusung dan foto terbaru. "Kalau bacaleg yang berasal dari ASN, TNI, Polri, perangkat desa, BPD harus melampirkan SK pengunduran diri. Tapi jika belum memiliki SK, maka mereka harus melampirkan surat pengunduran diri serta tanda terima surat tersebut dari pejabat berwenang," jelasnya.
Baca juga: KPU Kabupaten Blitar Hentikan Debat Publik Kedua Gegara Situasi Memanas
Disinggung soal bacaleg yang pernah menjadi narapidana, Arif mengungkapkan bahwa bacaleg yang pernah menjadi narapidana masih memiliki kesempatan mendaftar caleg. Dengan syarat, waktu jeda lima tahun setelah menyelesaikan hukuman di penjara. "Jadi jika sudah bebas murni, dia tidak bisa mendaftar langsung. Tetapi harus ada waktu jeda lima tahun untuk bisa mendaftar bacaleg," ungkapnya.
Baca juga: KPU Blitar Kekurangan 710 Surat Suara, Rampungkan Proses Sortir dan Lipat
Setiap parpol di Tulungagung bisa mencalonkan caleg sesuai dengan kebutuhan kursi di setiap dapil. Jika ditotal, seluruh parpol bisa mencalonkan maksimal 50 caleg di setiap dapil di Tulungagung. "Jika sudah mendaftarkan dan masuk ke Daftar Caleg Sementara (DCS) masih bisa ditarik atau diganti oleh parpol, tetapi jika sudah ditetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) parpol sudah tidak bisa menarik bacaleg tersebut," pungkasnya.