Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Sembunyikan Sabu di Rak Piring

Rabu, 10 Mei 2023 21:03 WIB
Reporter :
Farizal Tito
Tersangka EBH diapit petugas Satnarkoba Mapolrestabes Surabaya. (Satnarkoba Polrestabes Surabaya for Jatimnow.com)

jatimnow.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek sebuah rumah yang terindikasi sebagai sarang peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Gadel Tengah, Tandes.

Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap sang pemilik rumah berinisial EBH (40), yang terbukti terlibat peredaran bisnis terlarang itu.

Saat penggeledahan, polisi menyita 5 poket sabu siap edar seberat 2,26 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet bulat di atas rak piring.

Baca juga: Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo

Selain itu, petugas juga menyita timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, dan tunai Rp 320 ribu hasil penjualan sabu dan sebuah ponsel yang kini dijadikan barang bukti.

"Tersangka merupakan target kami," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri. Rabu (10/5/2023).

Menurut Daniel bila tersangka cukup cerdik, agar bisnis haramnya ini tidak terendus polisi, tersangka menyimpan sabu di dalam dompet dan ditaruh di atas rak piring.

Baca juga: Polres Tulungagung Ringkus 4 Pengedar dan Amankan 251 Gram Sabu

Alumni Akpol tahun 2004 itu menjelaskan bahwa dari profiling bahwa EBH mendapatkan sabu tersebut disuplai oleh seseorang yang berada di dalam sebuah lapas yang ada di Jatim.

\

“Tersangka EBH mengaku jika barang bukti itu didapatkan dari seseorang berinisial GLH. Selain itu yang tunai itu merupakan hasil penjualan dua poket sabu,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan selain menjual sabu paket hemat itu, tersangka juga merupakan pemakai aktif sabu terbukti dari tes urinnya yang menunjukkan hasil positif.

Baca juga: 5 Fakta Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Narkoba Jawa - Sumatera

"Ters urine positif pemakai atau pengguna. Saat ini tersangka telah kami tahan," tandasnya.

Pria berkulit kuning langsat itu terancam pasal berlapis yakni Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

 
Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler