Sindikat Pengedar Sabu dalam Permen dan Pil Koplo di Jombang Dibongkar

Kamis, 11 Mei 2023 14:57 WIB
Reporter :
Elok Aprianto
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan dan Kasat Resnarkoba AKP Komar Sasmito memimpin rilis hasil ungkap sabu dalam permen (Foto-foto: Elok Aprianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Jombang membongkar sindikat pengedar sabu dalam bungkus permen dan pil koplo jenis double l.

Dalam kasus ini, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat AKP Komar Sasmito menangkap tiga orang asal Desa/Kecamatan Diwek, kabupaten setempat, yaitu Firmansyah (22), Slamet (19) dan Achmad Rian (23).

Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ketiga tersangka selama ini mengedarkan sabu dan pil koplo atas perintah NS, juga warga Jombang, yang saat ini masih dilacak keberadannya.

Baca juga: 4 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Digulung di Sidoarjo, Sasar Waru-Candi

"Sabu itu dikemas dalam bungkus permen merek Kiss, kemudian diedarkan dengan sistem ranjau kepada pembeli, atas perintah DPO NS," terang Hari, Kamis (11/5/2023).

Dalam pemeriksaan juga terungkap bahwa jaringan pengedar ini beroperasi di wilayah Kecamatan Gudo, dan Jombang kota.

Ketiga pengedar sabu dalam peram diamankan Satresnarkoba Polres Jombang

Baca juga: Sindikat Narkoba Jaringan Madura Sasar Banyuwangi, 4 Orang Ditangkap

"Jaringan ini sudah beroperasi sekitar dua bulan," beber dia.

\

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Komar Sasmito menyebut bahwa dari jaringan ini, pihaknya menyita barang bukti 34,57 gram sabu dan pil koplo 20 ribu butir.

"Bulan Maret mereka sudah mengedarkan 50 gram sabu. Pada April 50 gram sabu. Dan untuk pil double l, di bulan Maret terjual 20 botol. Dalam satu botol, isinya 20 ribu butir. Sedangkan bulan April, 20 botol," jelas Komar.

Baca juga: Baru Keluar Penjara, Pengedar Sabu di Bangkalan Kembali Ditangkap

Menurut Komar, saat ini dia dan timnya terus mengembangkan kasus tersebut, terutama melacak keberadaan NS, yang saat ini sudah masuk DPO.

"NS inilah yang mengendalikan ketiga tersangka. Termasuk menyuplai dan memberi perintah meranjau kepada pembeli," papar Komar.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Jombang

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler