jatimnow.com - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebek tiga sekawan berinisial MK (23), AD (22), dan IS (39) di sebuah rumah Dusun Jelak, Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan rumah itu menjadi tempat persembunyian dan peredaran narkoba tiga tersangka tersebut.
"Kami mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Surabaya yang pengedarnya berada di Lamongan. Kemudian kami selidiki dan melakukan penyergapan," kata Daniel, Rabu (17/5/2023).
Baca juga: Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya, 25 Orang Ditangkap
Saat dilakukan penggerebekan, polisi menyita 15 gram sabu dan 77 botol berisi pil dobel L.
"Sebanyak 77 botol tersebut satu botolnya berisi 1.000 pil Dobel L. Kalau ditotal 77.000 jumlahnya," ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni Kunjungi Ivan di Polrestabes Surabaya
Daniel menyebut barang haram yang dimiliki ketiga pelaku tersebut didapatkan dari seseorang yang mereka panggil dengan nama Ambon. Diduga bandar tersebut berada di dalam lapas.
"Pengakuan dari tersangka bila beli dari seseorang yang ada di lapas dengan sistem ranjau di kawasan Jombang," bebernya.
Pihaknya saat ini sedang menyelidiki terkait bandar atau penjual sabu dan pil dobel L kepada ketiga pelaku tersebut.
Baca juga: Pelaku Perundungan Siswa SMA Gloria 2 Surabaya Terancam 3 Tahun Penjara
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 subsider Pasal 197 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.