jatimnow.com - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Indomaret Nginden Semolo 2, pada Rabu (17/5/2023) lalu, dibekuk oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, selisih beberapa jam setelah kejadian.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pelaku SA (32), asal Tenggumung, Surabaya ini ditangkap setelah berhasil menggondol motor Honda Vario W 3478 QK di parkiran Indomaret.
"Kami tangkap tersangka saat membawa sepeda motor hasil curiannya, Selasa (17/5/2023) siang. Ia baru saja mencuri di parkiran Indomaret," kata Mirzal, Rabu (19/5/2023).
Baca juga: Aksi Sigap Tim Alugoro Satpol PP Surabaya Gagalkan Curanmor di Kawasan Kota Lama
Mirzal memaparkan pengungkapan ini ketika anggotanya melihat tersangka mengendarai sepeda motor hasil curian bersama temannya IP (DPO) yang mengendarai motor untuk beraksi di Jalan Nginden. "Anggota kami curiga dan mengejar tersangka yang sempat melarikan diri," ungkapnya.
Baca juga: Pemilik Motor Tak Bertuan di TPU Lamongan Terungkap Berkat Unggahan TikTok Polisi
Alhasil, tersangka saat diinterogasi mengaku baru saja mencuri sepeda motor di Indomaret Jalan Nginden Semolo, Surabaya.
"Dari keterangan tersangka SA, dirinya beraksi bersama temannya IP yang kini masih dilakukan pengejaran, bersama penadah inisial RS. Kami masih mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan tersangka beraksi tidak hanya sekali," pungkas Alumni Akpol tahun 2004 tersebut.
Baca juga: Polres Malang Ungkap Pencurian Mobil HR-V, Barang Bukti Ditemukan di Madura