jatimnow.com- Feri Irawan (29), pencuri board rail (besi pembatas tol) di ruas jalan Tol Waru arah Perak KM 4+600 Surabaya, ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Asemrowo
Kapolsek Asemrowo, Kompol Hegi Renata mengatakan, penangkapan pria tinggal warga Sukomanunggal Baru Utara PJKA, Surabaya ini, dari hasilmengidentifikasi wajah pelaku yang terekam CCTV.
"Pelaku ditangkap, sesaat setelah dia berhasil mencuri board rail di ruas Tol Waru arah Perak KM 4+600, atau di sekitaran Jalan Tanjungsari," kata Hegi, Kamis (25/5/2023).
Baca juga: Bobol Rumah Anggota Polres Trenggalek, 2 Maling asal Kudus Didor
Dijelaskan Hegi bila tersangka hanya bisa pasrah ketika ditangkap. Sebab ketika itu dirinya sedang membawa besi sepanjang 5,5 meter milik dari PT Jasa Marga tersebut.Sedangkan akibat ulah tersangka ini juga bisa membahayakan pengguna jalan.
"Akibat ulah tersanga ini Kami juga melihat ada potensi bahaya bagi pengemudi yang melintas di jalan tol akibat perbuatan tersangka ini," terang Hegi.
Baca juga: Residivis asal Jember Kembali Ditangkap Polisi Gegara Simpan Sabu dalam Mulut
Sementara itu, dari hasil interogasi, tersangka mengaku jika awalnya hanya melintas di Jalan Tanjungsari, Surabaya. Melihat ada baut pagar besi yang lepas, dan lantas ia tergiur mencuri.
"Dari situ munculah niat mencuri, dan ia mulai menggergaji besi pembatas jalan tol tersebut," paparnya.
Baca juga: 9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis
Selesai penyidikan, lanjut Hegi, pelaku adalah seorang residivis kambuhan. Ia pernah ditahan Polsek Asemrowo dua kali pada 2018 dan 2019 kasus pencurian aki truk. Setelah itu bebas, ia kembali ditangkap lantaran mencuri tabung gas di Jalan Balongsari pada 2021.
"Pengakuannya ia hendak menjual besi itu dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," pungkasnya.