jatimnow.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA/SMK sederajat telah memasuki tahapan pengambilan PIN. Prosesnya dimulai dari hari ini, Senin 12 Juni hingga Minggu 2 Juli 2023.
Mengutip laman resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, ppdbjatim.net, pengambilan PIN dapat dilakukan secara online melalui laman tersebut. Selanjutnya dipakai registrasi.
Berikut sembilan caranya:
Baca juga: PPDB Kota Kediri 2024, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
1. Akses laman ppdb.jatimprov.go.id.
2. Masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sekolah asal, NISN, dan tanggal lahir untuk Login.
3. Lengkapi data.
Baca juga: Video: Animo Pembeli Seragam Sekolah Turun
4. Unggah kartu keluarga (KK) dan/atau Surat Keterangan Domisili (SKD).
5. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu pindah tugas orang tua/wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
6. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari anak guru/tenaga kependidikan, wajib mengunggah surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan dari kepala SMA/SMK tempat bertugas.
Baca juga: Ternyata Ada 3 SDN di Ponorogo Terima 1 Siswa saat PPDB, Ini Penjelasannya
7. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari anak tenaga kesehatan, wajib mengunggah surat keterangan dari atasan langsung rumah sakit/Puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
8. Menentukan titik lokasi rumah.
9. Setelah data sudah diverifikasi oleh operator SMA/SMK maka calon peserta didik dapat mengunduh PIN dengan login kembali (membutuhkan waktu 2-3 hari).