5 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang Ditangkap Polda Jatim

Selasa, 13 Jun 2023 18:26 WIB
Reporter :
Ni'am Kurniawan
Para tersangkan yang diamankan Polda Jatim. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Jatim, telah menangkap 5 orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kurun waktu Januari-Juni 2023. Para tersangka yang diamankan ialah MK, SA, HWT, MYS dan APP, seluruhnya asal Jawa Timur. 

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, melalui pengungkapan ini, pihaknya menegaskan bahwa hal itu merupakan bukti keseriusan Polda Jatim dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Tentunya kita berharap betul dengan kasus yang dalam penyidikan kita, ini sebagai keseriusan Polda Jatim menyikapi kasus tersebut. Apa yang kita lakukan hari ini untuk terus menyadarkan masyarakat kita," katanya, Selasa (13/6/2023).

Baca juga: Saat Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Terima Penghargaan dari Polri

Sementara Dir Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, pengungkapan ini berdasar 3 laporan polisi, yakni 2 laporan di Polda Jatim dan satunya dari Polres Jember.

Modus yang digunakan dengan cara mengiming-imingi korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji Rp15 juta dalam satu bulan. Ternyata, para PMI di sana tidak dipekerjakan malah dijual pada perusahaan.

Penangkapan awal dilakukan terhadap MK, SA dan HWT di tiga tempat berbeda pada 28 Januari, yakni di Bandara Juanda, Hotel Erysa Sidoarjo dan Jl Tembok Dukuh V. Dalam penyelidikan polisi, mereka terbukti mengirim 130 orang PMI secara ilegal menuju Arab Saudi.

"Kasus yang pertama, yakni, MK, SA, dan HWT telah memberangkatkan 130 orang CPMI. Kita kerja sama dengan Kementrian Tenaga Kerja. Ada satu DPO inisial CF. Tiga tersangka telah dilakukan penahanan karena melakukan penyimpangan yang berkaitan dengan Moratorium Kementrian Tenaga Kerja 260 tahun 2015," tambahnya.

Baca juga: Prakarsai Tour de Panderman 2024, Polda Jatim Sabet Rekor Muri

Kemudian, pada 21 Maret, polisi mengamankan MYS di Bandara Juanda. Penyelidikan polisi, tersangka mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini jadi DPO.

\

"Itu kita bekerja sama dengan teman-teman BP3MI Jatim. Kita menetapkan empat tersangka, satu tersangka inisial MYS telah dilakukan penahanan karena telah memberangkatkan 20 orang CPMI, kemudian 3 DPO saat ini tim sedang melakukan pengejaran," lanjutnya.

Lalu, pada 7 Juni, polisi kembali melakukan penangkapan. Kali ini APP ditangkap di kediamannya daerah Jember setelah terbukti memberangkatkan 16 PMI menuju Kamboja. 

"Tersangka APP telah dilakukan penahanan tanggal 9 Juni 2023 telah memberangkatkan 6 PMI di Negara Kamboja tanpa dilengkapi persyaratan yang sah dan sebelumnya tersangka juga memberangkatkan 14 orang PMI ke Hongkong, Taiwan dan Arab Saudi, dan rencana memberangkatkan 2 CPMI ke Jepang," ungkapnya.

Baca juga: Polresta Sidoarjo Panen Penghargaan dari Kapolda Jatim

Penyelidikan kepolisian, APP mendapat keuntungan sebesar Rp3-5 juta untuk satu orang PMI yang mau dikirim ke Hongkong, Taiwan, Arab Saudi, Kamboja dan Jepang.

"Tersangka mendapatkan keuntungan dari CPMI kurang lebih Rp 3-5 juta dari agen yang ada di Kamboja," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 4 dan 10 UU tentang TPPO dan Pasal 3 dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler