jatimnow.com - Keterlibatan salah satu kader PPP Bangkalan berinisial FR dalam aksi carok di Desa Tanah Merah Laok beberapa waktu lalu terus diproses. Partai tempat bernaung kader tersebut juga akan segera memberikan pendampingan hukum bagi FR.
Hal itu diungkap oleh Ketua DPC PPP Bangkalan, Ra Hasbullah. Ia mengatakan, pihaknya sudah memberikan instruksi untuk segera membentuk tim pendampingan hukum bagi kadernya yang tersandung kasus.
"Sudah diintruksikan untuk membentuk tim pendampingan hukum. Tentu dalam waktu dekat akan dibentuk," terangnya, Minggu (18/6/2023).
Baca juga: PKS dan PPP Bentuk Fraksi Pembangunan Sejahtera DPRD Ponorogo
Ia juga mengatakan, dalam kasus yang melibatkan kadernya itu pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Terlebih, saat ini kadernya masih belum diamankan oleh petugas.
Baca juga: Suara Tak Genap 100, Udin Irchamna Dilantik jadi Anggota DPRD Ponorogo
"Kami tentu menghormati proses hukum yang ada dan juga tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," imbuhnya.
Ia juga menegaskan, jika proses hukum terus berlanjut dan tersangka proses hukum telah inkrah, maka sesuai aturan di partainya, FR akan dijatuhi pemecatan sebagai kader PPP.
Baca juga: 45 Anggota DPRD Kota Malang 2024-2029 Dilantik, Berikut Daftar Namanya
"Tentu itu nanti prosesnya berjenjang. Kami akan lakukan musyawarah secara internal dahulu lalu ke DPW dan lanjut ke DPP. Tetap ada prosedurnya untuk pemecatan," pungkasnya.