jatimnow.com - Pria asal Surabaya berurusan dengan Satreskrim Polres Tulungagung. AS (47) warga Jl Sidodadi kulon, Simokerto, Surabaya ditangap polisi setelah mengajak wanita Tulungagung ke sawah. Lho?
Ya, AS mengajak korban untuk bekerja sebagai karyawan salon. Namun ternyata korban justru dibawa ke sawah dan melakukan pelecehan seksual.
Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori mengatakan kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan ke pihak berwajib. Dari hasil penyelidikan, polisi lalu menangkap pelaku di sebuah rumah kos masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.
Baca juga: Colek Istri Orang di Jalan, 2 Pemuda Jember Berurusan dengan Polisi
Pelaku menggunakan modus menawari korban untuk bekerja di sebuah salon di Surabaya.
"Jadi pelaku mengunggah di media sosial mencari karyawan salon di Surabaya," ujarnya, Senin (19/6/2023).
Dalam unggahan tersebut pelaku juga menuliskan besaran gaji yang akan diperoleh. Tak hanya itu, pelaku juga mejanjikan karyawan mendapatan tips besar jika mau melayani tamu salon.
Baca juga: 2 Mahasiswi Dilecehkan Pekerja Warkop di Ponorogo, Pelaku Diringkus Polisi
Melihat lowongan tersebut korban menghubungi pelaku dan membuat janji bertemu. Selanjutnya pelaku menjemput korban dan dibawa ke tengah sawah.
*Korban lalu dikembalikan dengan alasan tidak jadi diajak kerja ke Surabaya," tuturnya.
Korban yang tidak terima lantas melaporkan pelaku ke pihak berwajib. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penangkaan terhadap pelaku yang ternyata kos di Tulungagung.
Baca juga: Aktivis di Bangkalan Bentuk Tim Pendampingan Cegah Kekerasan Seksual
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan polisi. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung," pungkasnya.