jatimnow.com - Nenek berinisial S (58) asal Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, diamankan polisi usai diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
S tertangkap basah sengaja menyiapkan dan menyeludupkan 3 warga negara Indonesia (WNI) untuk dipekerjakan di negeri jiran Malaysia secara ilegal.
Polisi mendapat info ada dugaan TPPO melalui informasi masyarakat. Berbekal bukti dan penyelidikan, pada Jumat (31/3/2023) lalu, polisi kemudian menggerebek tempat tinggal milik S di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Baca juga: PMI asal Ponorogo Meninggal di Malaysia, Disnaker Cari Alamat Keluarga
Dari serangkaian pengungkapan kasus, polisi mengamankan 2 tersangka yakni S dan I selaku agensi pencari korban yang akan dijadikan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara 3 lainnya yang diduga akan diberangkatkan ke Malaysia, juga diamankan di lokasi tersebut.
Diantaranya, Ni Ketut Ria warga Kelurahan Subangan, Kecamatan/Kabupaten Karangasem, Bali; NI Wayan Kristi warga Kelurahan Buturan, Kecamatan/Kabupaten Bangli, Bali; dan Gatrudis Ani warga Kelurahan Wailamung, Kecamatan Talabura, Kabupaten Sikka, NTT.
Ketiganya kini juga diamankan di Polres Lamongan sebagai saksi dalam perkara ini.
Baca juga: 87 PMI asal Tulungagung Berangkat ke New Zeeland, Kerja di Kebun Apel
"Peran S sendiri merupakan pencari kerja di Malaysia. Sistemnya dengan kontrak 2 tahun dan potong gaji dari para korbannya. Keduanya telah lama bekerja sama," ungkap Wakapolres Lamongan, Kompol Akay Fahli, Senin (19/6/2023).
Para korban dijanjikan mendapat kehidupan dan pekerjaan yang layak di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga dan pekerja rumah makan. Usai terperdaya para korban tersebut dibawa ke rumah S untuk menunggu keberangkatan dan mengurus administrasi.
"Pelaku melakukan pengiriman PMI/TKI secara ilegal, dengan maksud untuk dieksploitasi. Dalam hal ini dimana regulasinya seharusnya tak dilakukan sembarangan apalagi perorangan seperti para tersangka S dan I ini," beber Kompol Akay.
Baca juga: Generali Gelar Donasi Darah Serentak di 16 Titik se-Indonesia
Dari aksinya para tersangka dikenakan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.600.000.000,.
"Dan atau Pasal 69 Jo Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman selama 10 tahun dan dengan paling banyak Rp.15.000.000.000," beber Akay.