jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan dua WNA asal Pakistan dan satu WNA asal Singapura. Ketiga WNA ini diketahui melakukan pelanggaran imigrasi.
Dua WNA asal Pakistan berinisial IM (39) dan WM (24) masuk ke Indonesia melalui jalur tak resmi. Mereka selama ini tinggal di wiayah Desa Kaligambir, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar. Sedangkan WNA asal Singapura berinisial MB (66) diketahui memiliki dokumen kependudukan WNI dan Paspor Indonesia.
Padahal MB tidak pernah memperoleh status kewarganegaraan Indonesia yang sah. Berdasarkan pengakuannya, MB merupakan dosen Bahasa Inggris di salah satu unversitas swasta di Tulungagung.
Baca juga: Salahi Izin Tinggal, Model asal Rusia Diamankan Imigrasi Surabaya
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim Junaedi mengatakan penangkapan terhadap WNA asal Pakistan ini bermula dari informasi masyarakat.
Mereka memberi informasi terkait keberadaan dua WNA di desanya. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan operasi pengawasan mandiri.
"Bersumber dari informasi dari anggota tim pengawasan orang asing (Timpora) bahwa terdapat dua warga negara asing yang tinggal di Desa Kaligambir Kecamatan Panggung Rejo Kabupaten Blitar. Informasi ditindaklanjuti Kanim kelas II Blitar dengan melakukan operasi pengawasan mandiri," ujarnya, Selasa (20/6/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar Kelas II Non TPI Blitar Arief Yudistira menjelaskan, kedua warga negara Pakistan itu masuk ke Indonesia dari Malaysia kemudian masuk jalur tikus melalui Dumai dan menempuh perjalanan darat untuk tiba di Blitar.
Tujuan mereka adalah menyeberang ke Australia dengan dibantu agen berinisial A di Kupang NTT. Keduanya sudah menemui agen tersebut di NTT namun karena tidak sepakat soal harga, keduanya kembali ke Blitar.
Baca juga: Imigrasi Kediri Tindak WNA asal Belanda dan Filipina, Langgar Izin Tinggal
"Bahkan salah satu dari dua warga negara Pakistan ini telah menikah siri dengan warga Panggungrejo Blitar dan telah memiliki anak," terangnya.
Petugas sempat kesulitan melakukan pendataan terhadap keduanya. Pasalnya, kedua warga negara Pakistan ini telah melakukan upaya penghilangan paspor dan belum ditemukan hingga kini. Keduanya melanggar pasal 119 ayat 1 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011.
"Keduanya tidak mempunyai paspor. Paspornya dihilangkan dan belum ketemu sampai sekarang. Kita konfirmasi ke kedutaan Pakistan dan terkonfirmasi keduanya warga negara Pakistan," tuturnya.
Sedangkan untuk WNA asal Singapura terungkap setelah MB berkonsultasi dengan petugas pada Seksi Inteldakim Kanim Blitar. Pria tersebut diketahui memiliki dokumen kependudukan WNI dan paspor Indonesia serta Singapura.
Baca juga: Operasi Jagratara Imigrasi Surabaya, 6 WNA Terdeteksi Langgar Izin Tinggal
Berdasarkan berita acara pemeriksaan dan berita acara pendapat, dugaan sementara, MB masuk ke Indonesia menggunakan paspor Singapura dengan visa kunjungan untuk melanjutkan pendidikan S1 dan S2 pada universitas di Indonesia.
"Kami masih menelusuri kok bisa yang bersangkutan memiliki dokumen sebagai WNI," pungkasnya.