Ribuan Hektare Sawah Terima Asuransi dari Pemkab Ponorogo saat Peringatan HKP

Rabu, 21 Jun 2023 13:45 WIB
Reporter :
Advertorial, Ahmad Fauzani
Bupati Sugiri Sancoko saat menandatangani kerjasama dengan PT. Jasindo. (Foto: Ahmad Fauzan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melalui Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) memberikan asuransi kepada petani. Pemberian asuransi ini bertepatan dengan Hari Krida Pertanian (HKP).

Pemberian asuransi tersebut bekerjasama antara dinas terkait dengan PT. Jasindo. Lahan seluas 1.000 hektare yang tercatat menerima asuransi.

Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko mengatakan bahwa Pemkab Ponorogo tidak ingin menghadapkan petani dengan nasib. Apalagi petani kerap berhadapan dengan musim yang tidak menentu.

Baca juga: PT Asuransi Jasaraharja Putera Raih Penghargaan, Bukti Kinerja Terbaik

“Harus disiapkan mekanisme-mekanisme tertentu. Seperti memberikan asuransi bekerjasama dengan PT. Jasindo,” ujar Sugiri Sancoko, Rabu (21/6/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan, Mahsun mengatakan, langkah yang dilakukan pemkab agar petani merasa tenang karena sudah mendapat jaminan.

Sesuai data perhitungan Dinas Pertanian dan Perikanan, lanjut Mahsun, ada 1.000 hektare lahan yang sesuai dengan sasaran penerima asuransi. Semua premi menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca juga: HUT ke-30, PT. Jasaraharja Putera Berikan Sembako dan Asuransi Siranmor bagi 30 Pengemudi Ojol Surabaya

“Sasaran asuransi adalah lahan yang endemik banjir, kekeringan dan serangan OPT (organisme pengganggu tanaman),” kata Masun.

\

“80 persen dari APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara). Sisanya 20 persen dari APBD ( Anggaran Pendapatan Belanja Daerah),” tambah Masun.

Untuk diketahui, program pemberian asuransi terhadap lahan pertanian merupakan komitmen pemerintah daerah dengan Kementerian Pertanian.

Baca juga: Generali Indonesia Sukses Bayarkan Klaim Nasabah Rp859, 9 Miliar

“Asuransi ini per setiap musim panen atau 3 sampai 4 bulan sekali. Asuransi bisa diklaimkan jika gagal panen. Ada namanya puso. Intensitas kerugian 75 persen atau luasan 75 persen lahan maka dijamin asuransi,” pungkasnya. (Adv)

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Ponorogo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler