Bea Cukai Gresik Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Selasa, 27 Jun 2023 14:47 WIB
Reporter :
Sahlul Fahmi
Suasana pemusnahan rokok dan miras ilegal di halaman Bea Cukai Gresik (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Gresik memusnahkan rokok ilegal sebanyak 1,8 juta batang rokok dan 2.325 liter miras senilai total Rp1,8 miliar.

Pemusnahan barang ilegal yyang merupakan hasil operasi penindakan sejak tahun 2021 sampai 2023 di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan tersebut dilakukan di halaman Kantor Bea Cukai Gresik dan di PT Antamas, Gresik.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Gresik Wahjudi Adrijanto mengatakan, barang ilegal yang dimusnahkan ini, jenis rokok sigaret kretek mesin (SKM), dan sigaret kretek tangan (SKT), tanpa dilekati pita cukai. Dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) lokal atau arak Bali.

Baca juga: Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

"Dengan nilai barang yang dimusnahkan Rp1,8 miliar dan nilai kerugian negara Rp1,4 miliar. Barang tersebut sudah ditetapkan milik negara untuk dimusnahkan," ungkapnya, Selasa (27/6/2023).

Menurut dia, modus peredaran rokok tanpa cukai ilegal banyak ditemukan dari jasa pengiriman ekpedisi. Juga banyak masyarakat pinggiran yang mengkonsumsi rokok ilegal. Karena memang harganya murah. Sedangkan miras, banyak ditemukan arak Bali, bir, serta paket obat kedaluwarsa dari ABK kapal.

Baca juga: Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

"Kami juga sudah melakukan penyidikan kepada dua tersangka peredaran rokok pada Mei 2023, yang sekarang sudah ditahan di Rutan Lapas Cerme, Gresik,” kata dia.

\

Selain itu, Bea Cukai Gresik juga dua kali melakukan sanksi administratif. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 237/PMK. 04/2022 yang berlaku mulai Januari 2023, tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di bidang Cukai terdapat mekanisme penyelesaian tidak dilakukan penyidikan atas pelanggaran di bidang cukai.

Baca juga: Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M

“Dengan membayar sanksi administrasi berupa denda. Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi berupa denda. Terkait penyelesaian pelanggaran di bidang cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak dua kali penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp11 juta,” paparnya.

Pihaknya bersama instansi terkait, juga terus melakukan sosialisasi peredaran rokok ilegal tanpa cukai. Baik di Kabupaten Gresik maupun di Kabupaten Lamongan.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Gresik

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler