jatimnow.com - Satresnarkoba Polres Tulungagung masih menyelidiki kasus upaya penyelundupan sabu ke Lapas beberapa waktu lalu.
Dua warga binaan Lapas Tulungagung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Meskipun begitu mereka masih menyelidiki pelaku yang memasok barang haram tersebut dari luar Lapas.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, mereka menetapkan warga binaan berinisial YAN dan MRA sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca juga: Kakak Adik asal Kuningan Tertangkap Curi Pikap di Tulungagung, Beraksi 18 Kali
Keduanya terbukti terlibat dalam upaya penyelundupan sabu di dalam Lapas. Para tersangka ini merupakan narapidana kasus narkoba.
"Terdapat dua warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," ujarnya, Selasa (11/07/2023)
Baca juga: Perampokan Minimarket di Tulungagung Terungkap, Ini Faktanya
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini. Mereka memperdalam keterangan para saksi, untuk menemukan pemasok barang haram tersebut.
Pengunjung yang membawa sabu masuk ke dalam Lapas berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.
"Siapa yang menyuruh membawa bakso masih kita cari, pengunjung berinisial NDA statusnya saksi," terangnya.
Baca juga: Video: Komplotan Rampok Modus Kempes Ban di Tulungagung Ditangkap Polisi
Sebelumnya petugas Lapas Tulungagung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu pada Selasa (04/07/2011) lalu. Sabu dengan berat total mencapai 4,32 gram yang dimasukkan ke dalam pentol bakso berhasil diamankan. Bakso ini dibawa oleh seorang pengunjung berinisial NDA. Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.