jatimnow.com - Koperasi sekolah di Surabaya diminta untuk tak menjual seragam-seragam pada siswa. Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Banggar DPRD Surabaya Baktiono.
Baktiono, mengaku pihaknya telah mewanti-wanti Dinas Pendidikan Surabaya untuk tidak kecolongan.
Bahkan, menurut Baktiono, dinas telah mengirim surat ke SD dan SMP mengenai larangan tersebut
Baca juga: Viral, Oknum LPMK di Surabaya Minta Jatah THR Idul Fitri 2026
"Saat ini momen PPDB, kami tegaskan koperasi jangan menjual baju seragam," tegas Baktiono, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Reses DPRD Surabaya: CCTV dan Bansos Jadi Pembahasan Krusial
Jika ada praktik penjualan seragam di sekolah, ia pastikan jika itu adalah oknum guru di sekolah tersebut. Karena, sosialisasi sudah berlangsung sebelumnya.
Selain itu, ia juga menginformasikan kepada wali murid untuk berani melapor jika ditemukan sekolah mewajibkan beli seragam melalui koperasi.
Baca juga: Data Kependudukan Siluman di Surabaya Turun, DPRD Targetkan Akhir Maret Selesai
"Sekali lagi kami melarang keras pihak koperasi sekolah melakukan jual beli baju seragam sekolah," pungkas Ketua Komisi C DPRD Surabaya itu.