Komplotan Pengedar Sabu Pantura Lamongan Tertangkap, Ini Temuan Polisi

Senin, 17 Jul 2023 19:05 WIB
Reporter :
Adyad Ammy Iffansah
Ilustrasi

jatimnow.com - Narkoba masih menjadi momok tersendiri di wilayah hukum Polres Lamongan. Terbaru, dua pria pengedar sabu pun digrebek oleh petugas di rumah kos

Keduanya yakni, CP (34) warga Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran dan MAR (19) warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong, Lamongan.

"Keduanya dibekuk tanpa perlawanan di rumah kos. di Lingkungan Geneng, Kelurahan/Kecamatan Brondong," kata Kapolres Lamongan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, melalui Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton, Senin (17/7/2023).

Baca juga: Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi

Namun demikian, lanjut Ipda Anton, tersangka sempat berkelit saat ditangkap. Mereka mengelak kalau dikatakan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Tetapi, anggota Satreskoba tidak kurang akal. Berdasar hasil penyelidikan dan keterangan sejumlah yang akurat, akhirnya dilakukan penggeledahan. Ternyata, sejumlah sabu didapati di rumah kos tersangka.

"Saat penggeledahan, anggota satreskoba menemukan barang bukti sebanyak 14 klip plastik berisi sabu di dalam kotak plastik, " terangnya.

Saat itu juga dua tersangka dibawa ke mapolres beserta barang buktinya. Berupa sabu dengan berat total sebanyak kurang lebih 3,46 gram. Kini kedua tersangka juga sedang diperiksa secara intensif.

Baca juga: Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung

Keterangan diperoleh menyebutkan, anggota Unit Satreskoba Polres Lamongan tidak mudah menangkap tersangka. Keduanya dikenal licin, selalu berpindah tempat. Saat beraksi, keduanya juga tidak pernah membawa barang bukti.

\

Tetapi, berkat ketekunan dan pengaturan strategi penyelidikan akhirnya secara akurat ditemukan kedua tersangka. Selanjutnya, dirasa waktu dan tempat pas, akhirnya dilakukan penggerebekan. Hasilnya, keduanya memang pengedar sabu-sabu.

Saat penangkapan polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu timbangan elektrik, satu buah sekop, enam plastik klip kosong, dan dua buah ponsel dengan kartu SIM. Kedua ponsel tersebut diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba dengan para konsumen

Baca juga: BNN Tangkap 10 Pengedar Sabu Jaringan Internasional di Madura

Tersangka dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Lamongan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler