jatimnow.com - Dinas Pendidikan Jawa Timur mengeluarkan kebijakan baru di tahun ajaran baru ini. Siswa SMA/SMK sederajat seluruh Jatim wajib mengenakan pakaian tradisional.
"Jadi sudah (bentuknya) intruksi karena penekanan Ibu Gubernur kepada kami," ujar Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Rabu (19/7/2023).
Keputusan itu, lanjut Aries merupakan rekomendasi langsung dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Aries menambahkan, secara teknis penggunaan pakaian adat ini diserahkan sepenuhnya kepada sekolah.
Baca juga: Guru SMA Diminta Kuatkan Inovasi dan Pretasi Pendidikan di Jatim
"Kalau di bulan itu ada hari besar nasional, ya berarti di tanggal itu. Misalnya di bulan Agustus tanggal 17 Agustus, berarti tanggal 17 pakaian adat," jelas Plt Wali Kota Batu itu.
Baca juga: Jadwal PPDB Jatim 24 - 28 Mei Verifikasi Nilai Rapor, Begini Caranya
Selain pakaian adat, siswa dan guru di Jawa Timur juga diwajibkan berbahasa daerah dilingkungan sekolah. Hal itu, wajib di berlakukan setiap pekan. Untuk hari dan tanggalnya bebas.
"Karena bahasa daerah itu sangat lekat dengan etika, adat istiadat, norma, budaya, maka Ibu Gubernur menganjurkan kepada semua sekolah di SMA/SMK, SLB, bisa menggunakan bahasa daerah setiap minggunya," imbuh Aries.
Baca juga: Korban Video Asusila Tulungagung Mundur dari Sekolah, Dindik Jatim Turun Tangan
"Kalau harinya tentukan oleh sekolah, jadi bahasa daerahnya itu kalau seminggu kan, mau hari Jumat atau Senin pokoknya harus ada bahasa daerah yang digunakan," tandasnya.