jatimnow.com - Guna mengantisipasi konvoi oknum pesilat di Kota Pahlawan, Polrestabes Surabaya menerbitkan imbauan untuk warga agar tetap di rumah.
Imbauan melalui edaran resmi tersebut, disampaikan pada warga agar berada di rumah pada 28-29 Juli 2023.
"Jika tidak ada keperluan mendesak tetap di rumah pada weekend pekan ini," sebut edaran Polrestabes Surabaya, Kamis (27/7).
Baca juga: Kapolres Bojonegoro Larang Keras Warga Takbir Keliling dengan Kendaraan Bermotor
Polrestabes juga akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Semua kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kegaduhan seperti konvoi, berkendara dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam, serta pelanggaran yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan akan di tindak tegas," lanjut edaran tersebut.
Baca juga: Ratusan Pesilat di Lamongan Menangis Sungkem Orang Tua
Sebelumnya, Polres Tanjung Perak juga mengeluarkan imbauan agar SPBU tutup lebih awal pada 28 Juli 2023 menyusul pengesahan warga baru PSHT yang dijadwalkan berlangsung di Krembangan, Surabaya.