jatimnow.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menginstruksikan sekolah untuk tidak mewajibkan siswanya membeli seragam di koperasi. Pihaknya akan segera membuat Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk mengatur jumlah dan jenis seragam.
Mas Abu panggilan akrab Wali Kota Kediri mengatakan, kalaupun sekolah menjual seragam, pihaknya meminta koperasi justru memberikan harga yang lebih murah ditambah kemudahan pembayaran.
"Kalaupun koperasi menyediakan seragam, saya minta koperasi bisa memberikan fasilitas kemudahan pembayaran. Bisa diangsur biar tidak memberatkan. Harganya juga harus bersaing dengan toko di luar. Kualitasnya harus bagus,” kata Mas Abu, Sabtu (29/7/2023).
Baca juga: TPA Klotok Overload, Pemerintah Kota Kediri Siapkan Lahan Baru Seluas 6 Hektare
Mas Abu telah meminta Inspektorat untuk turun tangan mengaudit sekolah terkait adanya laporan pembelian seragam ini.
“Saya juga minta Inspektorat turun mengaudit sekolah-sekolah terkait adanya laporan pembelian seragam ini,” tambahnya.
Sebelumnya, lanjut Mas Abu, Pemerintah Kota Kediri memberikan seragam sekolah gratis kepada siswa SD, SMP, sampai SMA di Kota Kediri. Namun karena keterbatasan anggaran dan perubahan wewenang akhirnya kebijakan ini tidak bisa dilakukan.
Sekarang Pemerintah Kota Kediri hanya bisa memberikan seragam nasional. Yakni, merah putih gratis kepada siswa SD negeri dan swasta, MI negeri dan swasta, serta SD luar biasa. Sedangkan seragam biru putih untuk SMP negeri dan swasta, MTs negeri dan swasta, serta SMP luar biasa.
Baca juga: Foto: Prosesi Manusuk Sima, Tradisi Kenang Hari Jadi Kota Kediri
“Jadi kita berikan seragam nasional gratis. Semoga ini bisa membantu orang tua murid," jelasnya.
Wali Kota Kediri mengatakan akan segera menyusun Perwali mengenai seragam. Perwali ini akan mengatur jumlah dan jenis seragam. Yakni, seragam nasional, pramuka, olahraga, dan khas Kota Kediri.
“Bisa batik atau tenun ikat yang bisa menunjukkan kekhasan Kota Kediri. Tidak perlu ada jas almamater untuk siswa SD maupun SMP," pungkasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Anang Kurniawan menambahkan sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli di koperasi dengan dalil apapun. Saat ini, sekolah menghentikan sementara penjualan kain di koperasi.
Baca juga: Pj Wali Kota Kediri Sosialisasikan Pembatasan Sampah Plastik di Jalan Dhoho
“Sekolah harus membuat satndar harga, kualitas, dan mekanisme penjualan di koperasi sekolah. Dengan harapan apabila wali murid membeli di koperasi justru mendapat kemudahan," imbuhnya.
Anang menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti instruksi Wali Kota Kediri. Terkait dengan jumlah dan jenis seragam yang digunakan siswa. Lalu juga mengkaji pemberian tambahan bantuan seragam gratis agar bisa lebih meringankan beban wali murid.
“Kami akan segera tindak lanjuti semua. Jadi tidak ada lagi mewajibkan siswa membeli seragam di koperasi sekolah," tandasnya.