Bikin Kegiatan Sampai Menutup Jalan, Begini Aturannya

Selasa, 08 Agu 2023 14:49 WIB
Reporter :
Haryo Agus
Ilustrasi penutupan jalan. (Foto : Aripitstop.com)

jatimnow.com - Memasuki bulan Agustus, akan banyak kegiatan untuk menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Banyak kegiatan yang dilakukan seperti lomba-lomba, bazar, pentas seni, dan bermacam kegiatan lainnya.

Kegiatan tersebut, terkadang digelar dengan menutup jalan. Namun apakah penutupan jalan diperbolehkan?

Aturan penutupan jalan tertulis dalam Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, serta peraturan Kapolri No. 10 tahun 2012.

Baca juga: Jalan di bawah Fly Over Pasar Kembang-Jl Diponegoro Ditutup Total Malam Ini

Dalam aturan tersebut, menutup jalan untuk kepentingan pribadi diperbolehkan. Asalkan kegiatan tersebut tidak menutup jalan nasional atau provinsi, ada jalur alternatif, dan mendapat izin dari kepolisian.

Penutupan jalan nasional atau jalan provinsi, diperbolehkan untuk kepentingan umum yang berskala nasional. Sedangkan, penutupan jalan kabupaten/kota dan jalan desa, diperbolehkan untuk kegiatan nasional, daerah, hingga kepentingan pribadi.

Baca juga: Bangun Tembok Setinggi 2 Meter, Warga di Ponorogo Tutup Akses Jalan Tetangga

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polrestabes Surabaya, AKP Satriyono menjelaskan untuk kegiatan yang menutup jalan harus menyiapkan perizinan dan jalur alternatif.

\

"Jangan sampai kita menutup jalan tetapi tidak ada jalur alternatif," jelas Satriyono, Selasa (08/08/2023).

Satriyono menuturkan, alur perizinan untuk menutup jalan ditujukan ke polsek setempat. Kemudian, setelah mendapat rekomendasi dari polsek, surat rekomendasi tersebut diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Jembatan Jetak Bojonegoro Ditutup 3 Hari, Ini Jalur Alternatifnya

"Setelah rekomendasi dari polsek keluar nanti akan diteruskan ke Satlantas Polrestabes Surabaya. Untuk kemudian satlantas akan meninjau kegiatan yang menutup jalan utama kemudian mencari jalur alternatif," tuturnya.

Satriyono melanjutkan, setelah mendapat rekomendasi dari Satlantas Polrestabes Surabaya, kemudian dilanjutkan ke Intelkam Polrestabes Surabaya untuk mendapat izin keramaian.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Surabaya

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler