jatimnow.com - Ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap 3 tahun 2022 Pemkab Ponorogo merayakan perjalanan pengabdian mereka dengan menggelar tasyakuran, Selasa (29/8/2023).
Tasyakuran ini diadakan sebagai ungkapan syukur atas perjalanan mereka yang telah puluhan tahun mengabdi sebagai guru honorer dan akhirnya diterima sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam acara tasyakuran tersebut, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, memberikan pesan penting kepada para guru PPPK yang baru saja diterima sebagai ASN.
Baca juga: Kata DLH Ponorogo soal Pasukan Kuning Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Gelombang 1
Dia menekankan pentingnya tetap berada di sekolah yang telah ditetapkan sebagai tempat tugas mereka.
"Jangan minta pindah dulu. Mengabdi di sekolah yang telah ditetapkan. Karena PR segudang menuju gerbang peradaban yang baik dan berkualitas," kata Bupati Sugiri Sancoko, Selasa siang.
Kang Giri, sapaan akrab Sugiri Sancoko menjelaskan bahwa tasyakuran ini adalah selebrasi atas perjalanan panjang para guru PPPK.
Baca juga: Ratusan Honorer DLH Ponorogo Tak Bisa Ikut Rekrutmen PPPK Mengadu ke DPRD
Ia juga mengajak para guru untuk fokus pada tugas mereka dalam memberikan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas serta memperbaiki kualitas generasi penerus.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Andi Susetyo, mengungkapkan bahwa sesuai aturan, para guru PPPK memiliki kewajiban untuk bertugas selama 5 tahun di tempat yang telah ditetapkan.
“Meskipun demikian, terdapat pertimbangan tertentu yang memungkinkan mereka untuk meminta pindah, seperti alasan kesehatan,” katanya,
Baca juga: Rekrutmen PPPK Pemkab Ponorogo Dibuka 2 Gelombang, Berikut Tahapannya
Proses perpindahan PPPK sendiri adalah proses yang panjang dan memerlukan persetujuan dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Para guru PPPK juga harus sudah menjalani pengabdian sebagai PPPK selama 1 tahun sebelum mereka bisa mengajukan permohonan perpindahan dengan alasan yang masuk akal.
“Seperti jarak tempat tinggal dengan tempat tugas atau alasan kesehatan. Beberapa guru PPPK di Ponorogo pada tahap sebelumnya telah berhasil meminta pindah dan mendapatkan persetujuan dari BKN,” jelasnya.
Namun, proses persetujuan teknis tetap dilakukan oleh BKPSDM Ponorogo sebelum surat penugasan resmi dari BKN diberikan kepada para guru yang pindah.