Edarkan Belasan Poket Sabu, Residivis Bangkalan Ditangkap Lagi

Selasa, 29 Agu 2023 17:04 WIB
Reporter :
Fathor Rahman
Pelaku usai ditangkap Polres Bangkalan. (Foto: Fathor Rahman/jatimnow.com)

 

jatimnow.com - Salah satu residivis tindak pidana narkotika kembali berurusan dengan polisi. Pasalnya, pelaku tak kapok dan kembali mengedarkan belasan poket sabu.

Kasatreskoba Polres Bangkalan, AKP Muhlis Sukardi mengatakan, pelaku S (33) warga Desa Alang-alang Kecamatan Tragah Bangkalan, kembali mengedarkan narkoba jenis sabu. Sebelumnya, ia ditangkap dengan kasus serupa.

Baca juga: Selundupkan Sabu Dalam Roti ke Lapas Probolinggo, Wanita Asal Sidoarjo Ditangkap

"Iya betul pelaku residivis kasus yang sama. Ia ditangkap di rumahnya," tuturnya, Selasa (29/8/2023).

Ia juga mengatakan, polisi menggerebek rumah pelaku setelah mengetahui S kembali menjadi pengedar. Ia dibekuk saat sedang mengemas sabu dalam ukuran kecil di kamarnya.

Baca juga: Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti Tindak Kejahatan November 2022 - 2023

"Saat digrebek pelaku sedang mengemas sabu di dalam kamar rumahnya," tambahnya.

\

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 7,16 gram sabu yang dikemas menjadi 11 poket siap edar.

Baca juga: Diskominfo Sidoarjo Sosialisasikan P4GN, BNN: Waspada Dengan Siapa Kita Berteman

Pada penyidik, pelaku mengaku menjual sabu tersebut seharga Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per poket. Ia yang sehari-hari tidak bekerja memilih melakukan bisnis haram untuk menghidupi keluarganya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Bangkalan

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler