Polisi Tangkap Maling Asal Semarang yang Obok-obok Kantor Pemkot Kediri

Kamis, 31 Agu 2023 17:24 WIB
Reporter :
Yanuar Dedy
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan di Kantor Pemkot Kediri. (Foto: Humas Polres Kediri Kota for jatimnow.com)

jatimnow.com - Satreskrim Polres Kediri Kota menangkap maling yang obok-obok kantor Dinas Komunikasi dan Informatika di Balai Kota Kediri jalan Basuki Rahmat. Pelaku berinisial ANA (41) warga Kecamatan Banyumanik, Kabupaten Semarang.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama mengatakan aksi itu dilakukan tersangka, pada Sabtu, (12/8/2023) sekitar pukul 02.30 WIB. Pelaku mencokel pintu kantor dengan obeng dan menggasak laptop dan tablet. Aksi itu kemudian diketahui, pada Senin (14/8/2023) pukul 07.30 WIB saat kantor kembali beraktivitas.

“Alhamdulillah kita bersama resmob dan opsnal berhasil mengamankan identitas pelaku bernama ANA (41),” kata Nova, Kamis (31/8/2023).

Baca juga: Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Lebih lanjut, menurut Nova, aksi itu diawali pelaku pada Jumat (11/8/2023) pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka berangkat dari Semarang menuju arah Surabaya dengan menumpang bis untuk mencari target sasaran pencurian.

ANA kemudian turun Kertosono, dan naik ojek menuju Alun-alun Kota Kediri. Dia kemudian meminta pada tukang ojek untuk berhenti di kantor Pemkot Kediri.

Baca juga: Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

“Saat itu tersangka melihat ada celah untuk memasuki kantor tersebut. Tersangka menuju lantai dua, mencongkel pintu tersebut dengan obeng,” jelas Nova.

\

Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menggasak dua laptop merk Axio dan Asus, serta tablet dan uang tunai.

Baca juga: Respons Muspika soal Isu Uang Warga Dukuh Mencek Jember Hilang Dicuri Tuyul

Saat ditangkap pelaku belum sempat menjual barang bukti kejahatan itu. Polisi juga mengamankan obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu kantor Kominfo Kota Kediri.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Kediri. Ia terancam pasa 363 KUHP (1) kelima dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Kediri

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler