12 Hari Hunting, Polres Probolinggo Amankan 156 Gram Sabu dari 5 Tangan Tersangka

Jumat, 01 Sep 2023 14:44 WIB
Reporter :
Mahfud Hidayatullah
Satreskoba Polres Probolinggo Kota menunjukkan barang bukti 156 gram narkoba jenis sabu. (Foto: Mahfud Hidayatullah/jatimnow.com)

jatimnow - Selama 12 hari Operasi Tumpas Semeru Narkoba 2023 Satreskoba Polres Probolinggo Kota berhasil mengamankan 156 gram narkoba jenis sabu dari 5 tangan para tersangka.

Kelima tersangka tersebut di antaranya, ZA (47) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo, AM (26) warga Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, DH (33) warga Kecamatan Kademangan Kota Probolinggo, Y (52) warga Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo dan ME (24) warga Nguling Kabupaten Pasuruan.

"Mereka kita amankan karena terbukti memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu," kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani, Jum'at (1/9/2023).

Baca juga: Wanita Probolinggo yang Ditemukan Tewas di Kamar Hotel Dipastikan Dibunuh

Wadi mengaku, kelima tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai barang narkoba jenis sabu yang dilarang undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan.

"Ini membuktikan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota masih terbilang cukup tinggi dan belum zero narkoba," jelasnya.

Untuk menekan peredaran narkoba dikalangan masyarakat, Wadi mengatakan akan melakukan tindakan dan langkah tepat bersama stakholder terkait.

Baca juga: Wanita di Probolinggo Tewas Dalam Kamar Hotel, Banyak Bekas Luka dan Cekikan

"Salah satunya akan kami bentuk kampung bebas narkoba," tegasnya.

\

Mereka para tersangka terjerumus ke dunia narkoba rata rata dilatarbelakangi karena urusan perekonomian bahkan mereka juga kecanduan yang semula menjadi pemakai beralih menjadi pengedar.

"Untuk kelanjutan dari penangkapan para pelaku petugas masih terus berupaya mengembangkan jaringan mereka," ungkapnya.

Baca juga: Kades di Probolinggo Ditangkap Polisi, Korupsi Dana Desa untuk Foya-foya

Lanjut Wadi, para pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 ayat 2 undangan 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup dan pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda miliaran rupiah.

 

Ikuti perkembangan berita terkini Jawa Timur dan sekitarya di Aplikasi jatimnow.com!
Berita Probolinggo

Berita Terbaru
Tretan JatimNow

Terpopuler